Polda Jateng Tetapkan Ketua Hanura Jateng Jadi Tersangka Kasus Karaoke Striptis

- Bambang Raya diduga sediakan layanan pornografi
- Modusnya sediakan paket prostitusi, terima aliran dana
- Dijerat pasal kesusilaan, akan diperiksa pekan depan
Semarang, IDN Times - Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan rumah karaoke yang menyediakan penari striptis di Kota Semarang. Seperti diberitakan sebelumnya, proses penyelidikan kepemilikan rumah karaoke Mansion KTV sudah dinaikan jadi penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
1. Bambang Raya diduga sediakan layanan pornografi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa Bambang Raya sebagai pemilik rumah karaoke Mansion KTV. Mansion KTV terletak di Jalan Kiai Saleh Semarang atau tepat di depan kantor Golkar Jawa Tengah.
"Tersangka baru ini BR, selalu pengusaha dan pemilik Mansion KTV Bar Semarang, yang menyediakan jasa pronografi berupa tarian striptis," ujar Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (5/6/2025).
2. Modusnya sediakan paket prostitusi

Ia tak menampik kalau BR alias Bambang Raya merupakan seorang ketua parpol di Jateng. Perannya sebagai pemilik, mengetahui kegiatan pornografi dan terlibat menerima aliran dana tersebut.
Soal alasan penetapan tersangka, pihaknya menuturkan kalau Bambang Raya selalu pemilik rumah karaoke telah terindikasi menyediakan pemandu karaoke yang bisa dibooking untuk menari telanjang atau striptis.
"Modusnya ini sediakan paket layanan prostitusi, ada pemandu karaoke penari striptis," akunya.
3. Dijerat pasal kesusilaan

Namun begitu pihaknya belum mengamankan Bambang Raya pasca penetapan tersangka. Pekan depan Bambang Raya telah dijadwalkan diperiksa
penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Akan tetapi surat pemanggilam dan pencekalan kepada tersangka juga sudah dikeluarkan kepada BR.
Dalam perkembangan kasus ini, sebelumnya Polda Jateng juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial DS. Kini, kasus tersebut dikembangkan dan menetapkan BR sebagai tersangka utama.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan tengah dilakukan oleh penyidik untuk segera melimpahkan perkara ini ke tahap selanjutnya.