Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Mulai Dalami Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto yang Tembus Rp13,3 M
Kedatangan korban yang baru meminta pendampingan hukum diu posko klinik hukum, yang telah mencapai 61 orang dengan angka total Rp13,3 miliar , Kamis (4/6/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
  • Kasus dugaan penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto melibatkan 61 korban dengan total kerugian Rp13,3 miliar, mayoritas pensiunan ASN dan guru yang dananya dibekukan tanpa izin.
  • Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto bersama Komisi VI DPR RI berupaya mengembalikan dana nasabah serta menjadwalkan pertemuan dengan Direktur Utama Bank Mandiri Taspen untuk mencari solusi resmi.
  • Polresta Banyumas menyelidiki mantan pegawai berinisial NHS alias D atas dugaan investasi fiktif dan pemalsuan dokumen, sementara pihak bank menegaskan juga menjadi korban dalam kasus ini.
  • Kasus dugaan penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto melibatkan 61 korban dengan total kerugian Rp13,3 miliar, mayoritas pensiunan ASN dan guru yang dananya dibekukan tanpa izin.
  • Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto bersama Komisi VI DPR RI berupaya mengembalikan dana nasabah serta menjadwalkan pertemuan dengan direksi bank untuk mencari penyelesaian resmi.
  • Polresta Banyumas menyelidiki mantan pegawai berinisial NHS atas dugaan investasi fiktif dan pemalsuan dokumen, sementara pihak bank menegaskan juga menjadi korban pencatutan nama lembaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Purwokerto, IDN TimesKasus dugaan penipuan dan pembekuan dana kredit nasabah di PT Bank Mandiri Taspen (Mantap) Purwokerto terus berkembang. Hingga Kamis (4 Juni 2026), jumlah korban yang melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto telah mencapai 61 orang dengan total kerugian mencapai Rp13,3 miliar.

Advokat H. Djoko Susanto, S.H., kuasa para korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menyebut kasus ini bukan lagi tindakan oknum biasa, melainkan sebuah Keadaan Luar Biasa (KLB) yang terstruktur, sistemik, dan terkoordinasi.

“Per hari ini, rekapitulasi total kerugian dari 61 korban sudah mencapai Rp13,3 miliar. Nilai kerugian tertinggi dari satu nasabah mencapai Rp800 juta. Pola yang muncul menunjukkan ini adalah kejahatan terstruktur yang tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja,”tegas Djoko Susanto di Purwokerto, Kamis (4/6/2026).

1. Mendadak ada transaksi ratusan juta

Data yang diperoleh dari klinik hukum terdapat transaksi mencurigakan dalam sehari mencapai angka ratusan juta.(IDN TImes/Foto: Dok. Klinik hukum)

Mayoritas korban adalah pensiunan ASN dan guru. Mereka mengajukan kredit ke Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Setelah dana cair, uang tersebut justru dibekukan atau dipindahkan oleh oknum karyawan tanpa persetujuan dan dasar hukum yang sah, sehingga nasabah tidak bisa mengakses dananya.

Banyak korban baru mengetahui adanya transaksi mencurigakan setelah memeriksa mutasi rekening. Beberapa kasus mencolok:

- Iyus Saputra, anak nasabah dari Desa Rempah, Baturraden, Pada 1 Maret 2025, masuk dana Rp135.730.000 lalu langsung keluar di hari yang sama ke rekening lain (kode 00571116) dengan keterangan “autopay cr”. Ia juga menemukan biaya admin tidak wajar Rp7,9 juta dalam sebulan.

- Sumarni, 67 tahun, pensiunan ASN, total dana yang mengalir masuk dan keluar mencapai hampir Rp581 juta (Rp400 juta + Rp187 juta) tanpa pernah mengajukan pinjaman atau menandatangani akad kredit.

Djoko Susanto menduga ada upaya sistematis dari pihak tertentu yang mendorong para pensiunan untuk memindahkan seluruh urusan keuangan mereka ke Mandiri Taspen, yang kemudian dimanfaatkan untuk skema penipuan ini.

2. Klinik hukum perjuangkan hak nasabah

Kuasa hukum sebut fokus pada pengembalian uang nasabah, sedang untuk kasusnya ada yang berhak menangani, Kamis (4/6/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Ditambahkan Djoko, pihak adalah fokus bukan memidanakan pelaku, tetapi memastikan uang nasabah kembali utuh. "Itu hak mutlak mereka,”tegas Djoko.

Djoko Susanto telah menjalin kerja sama dengan Komisi VI DPR RI. Wakil Ketua Komisi VI memberikan respons positif dan berkomitmen mengawal kasus ini. Rencananya akan diadakan Pertemuan langsung dengan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Taspen Tbk di Jakarta yang difasilitasi Komisi VI DPR RI.

"Jika tidak ada hasil memuaskan, akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi di Gedung DPR RI dengan mengundang seluruh korban,"kata Djoko setelah bertemu dengan anggota DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto pada Rabu (3/6 /2026) diruanf kerjanya.



3. Polisi mulai intensif dalam kasus

Kasus Bank Mandiri Taspen di Purwokerto mulai menjadi perhatian Polresta Banyumas yang akan mendalami kasusnya, Kamis (4/6/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sementara itu, Satreskrim Polresta Banyumas saat ini tengah mengusut secara intensif kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk dari manajemen bank terkait dugaan pemalsuan dokumen, serta laporan dari sejumlah nasabah yang mengaku menjadi korban.

"Dalam penanganan perkara ini, polisi bakal memeriksa mantan karyawati berinisial NHS alias D sebagai pelaku utama. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menawarkan program investasi fiktif kepada nasabah dengan mengatasnamakan produk perbankan, sekaligus menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan untuk meyakinkan para korban,"ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan seperti di kutip anggota FKDM di Banyumas, Driyanto, Kamis (4/6/2026).

Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, menyatakan bahwa pihak bank juga menjadi korban dalam kasus tersebut. Menurutnya, mantan pegawai tersebut diduga mencatut nama, identitas, serta branding Bank Mandiri Taspen untuk memperoleh kepercayaan nasabah, sehingga menimbulkan kerugian tidak hanya bagi korban, tetapi juga mencoreng reputasi lembaga perbankan yang selama ini dipercaya masyarakat.

Editorial Team

Related Article