Purwokerto, IDN Times - Kasus dugaan penipuan dan pembekuan dana kredit nasabah di PT Bank Mandiri Taspen (Mantap) Purwokerto terus berkembang. Hingga Kamis (4 Juni 2026), jumlah korban yang melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto telah mencapai 61 orang dengan total kerugian mencapai Rp13,3 miliar.
Advokat H. Djoko Susanto, S.H., kuasa para korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menyebut kasus ini bukan lagi tindakan oknum biasa, melainkan sebuah Keadaan Luar Biasa (KLB) yang terstruktur, sistemik, dan terkoordinasi.
“Per hari ini, rekapitulasi total kerugian dari 61 korban sudah mencapai Rp13,3 miliar. Nilai kerugian tertinggi dari satu nasabah mencapai Rp800 juta. Pola yang muncul menunjukkan ini adalah kejahatan terstruktur yang tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja,”tegas Djoko Susanto di Purwokerto, Kamis (4/6/2026).
