Polisi Pelaku Penganiayaan Bayi Kandung Hingga Tewas Divonis 13 Tahun

- Brigadir Ade Kurniawan divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara.
- Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dan restitusi Rp74,7 juta kepada ibu korban.
Semarang, IDN Times - Anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan diganjar hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Vonis pelaku penganiayaan bayi bayi berusia dua bulan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Senin (24/11/2025).
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hasanur Rachman Syah Arif. Putusan hakim lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman penjara selama 14 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya. Selain pidana penjara hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Pengadilan, Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Menurut hakim perbuatan terdakwa mengakibatkan seorang anak meninggal dunia apalagi bayi tersebut merupakan anak kandungnya sendiri. "Korban merupakan anak kandung terdakwa," katanya.
Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada ibu korban.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada tahun 2023. Mereka kemudian berpacaran dan tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang.
Ibu korban yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025. Terdakwa Ade menolak untuk bertanggung jawab dan hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi NA.
Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025. Terdakwa mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis.
Ade Kurniawan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan, Kota Semarang.
Korban yang tidak sadarkan diri sempat dibawa ke Rumah Sakit Roemani Semarang, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
















