Briptu BTS Pelaku Rekam Polwan di Kamar Mandi Disanksi Demosi 11 Tahun

- Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berat kepada Briptu BTS yang terbukti merekam Polwan di kamar mandi asrama SPN Polda Jateng.
- Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan hukuman demosi selama 11 tahun dan penempatan khusus 20 hari sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003.
- Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga marwah institusi, memberi efek jera, serta menjamin keamanan personel terutama Polwan di lingkungan pendidikan Polri.
Semarang, IDN Times – Polda Jawa Tengah bertindak tegas menyikapi kasus pelanggaran kesusilaan di lingkungan internalnya. Briptu BTS, aanggota polisi yang nekat merekam seorang Polisi Wanita (Polwan) di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng, resmi dijatuhi sanksi berat.
Setelah melalui proses panjang sejak kejadian pada September 2025, sidang Komisi Kode Etik Polri akhirnya memutuskan nasib Briptu BTS pada Senin (13/4/2026).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa Briptu BTS terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela yang mencoreng marwah institusi, terutama di lingkungan lembaga pendidikan Polri.
"Hasil sidang menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari," kata Artanto. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Hingga saat ini, tercatat baru satu korban yang melaporkan aksi pelecehan tersebut, meski proses investigasi terus dikawal ketat oleh Bidang Propam Polda Jateng.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di lingkungan SPN, tempat di mana calon-calon anggota Polri dididik. Langkah tegas ini diambil bukan hanya sebagai hukuman bagi pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan menjamin keamanan bagi seluruh personel, terutama Polwan, yang tinggal di asrama.
Mungkin banyak masyarakat yang bertanya-tanya, seberapa berat sanksi demosi 11 tahun tersebut? Secara teknis di lingkungan Kepolisian, Demosi adalah sanksi administratif berupa pemindahan anggota Polri ke jabatan yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 24 Perkapolri No. 19 Tahun 2012, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman, pelepasan jabatan, penurunan eselon, serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. Tujuan demosi sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran kode etik profesi atau disiplin. Dampak dari Demosi yakni anggota yang terkena demosi akan mengalami penurunan jabatan dan tanggung jawab, yang secara langsung memengaruhi karier mereka.
Selama masa demosi anggota tersebut tidak bisa mengikuti pendidikan pengembangan atau kenaikan pangkat (KNP). Sanksi ini masuk dalam rekam jejak personel yang menghambat peluang menduduki jabatan struktural di masa depan.


















