Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Seorang Pengedar dan Enam Pemakai Narkoba di Kebumen Diringkus

Kab. Kebumen
Seorang Pengedar dan Enam Pemakai Narkoba di Kebumen Diringkus
Istimewa
Share Article

Kebumen, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Kebumen menangkap tujuh orang terkait dugaan kejahatan narkotika. Sebanyak tujuh orang itu terjaring Operasi Antik Candi 2020 yang digelar sejak tanggal 10 hingga 29 Februari 2020.

 

  1. 1. Sebanyak tujuh tersangka telah diamankan

    Dok. Humas Polres Kebumen
    Dok. Humas Polres Kebumen

    Tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AG (41) warga Kecamatan Mirit. Selanjutnya dua tersangka asal Kecamatan Pejagoan MT (29) dan AB (26).

    Tersangka warga Kecamatan Buluspesantren PD (40), PG (33), TT (38) dan SS (45) warga Kecamatan Kebumen.

  2. 2. Tersangka ditangkap di tempat berbeda

    Ilustrasi tangan yang diborgol. (Unsplash/Niu Niu)
    Ilustrasi tangan yang diborgol. (Unsplash/Niu Niu)

    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, mengatakan para tersangka ditangkap secara terpisah di beberapa tempat di Kebumen.

    "Keseluruhan barang bukti sabu yang disita Sat Resnarkoba dalam operasi ini yakni 3,02 gram," kata Rudy.

  3. 3. Satu dari tujuh tersangka merupakan seorang pengedar

    tribratanews-polreskebumen.com
    tribratanews-polreskebumen.com

    Selain sabu, polisi juga menyita handphone berbagai merek, serta alat hisap bong dari para tersangka.

    Sebanyak enam tersangka yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen merupakan pemakai. Sementara satu tersangka inisial MT merupakan pengedar.

    "Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya," ujar dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More