Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Posbakum Diharapkan Jadi Mediator Biar Kasus Gak Diproses Pengadilan

IMG_20251119_122453.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtad saat menghadiri acara pembentukan ratusan posbakum bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Menteri Hukum membentuk 400 posbakum untuk mediasi kasus hukum agar tidak berlarut-larut.
  • Posbakum diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan memediasi perkara hukum.
  • Kepala desa dan paralegal akan berperan sebagai juru damai dalam memediasi perkara hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan 400 lebih pos bantuan hukum (posbakum) untuk mengatasi perkara-perkara hukum supaya tidak berlangsung secara berlarut-larut. 

Ketika menghadiri peresmian pembentukan ratusan posbakum di Gradhika Bhakti Praja Jalan Pahlawan Semarang, Supratman mengingatkan peran masing-masing posbakum harus dimulai dari sebuah tindakan memediasi sebuah perkara hukum. 

"Presiden berharap, Kementerian Hukum juga harapannya nanti posbakum jadi garda terdepan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jadi harus ada mediasi hasilnya resolusi komplit baik yang kecil dan yang besar," kata Supratman, Rabu (19/11/2025). 

Lebih jelas lagi pihaknya menuturkan dengan melibatkan posbakum, maka paling tidak sebuah kasus hukum tak bisa berlanjut ke tanah pengadilan. Sebab ia mencontohkan apabila seorang anak terlibat kasus kemudian terseret sampai ke pengadilan, maka berpotensi menghilangkan masa depannya. 

Terlebih lagi, pihaknya juga menganggap setiap kasus yang masuk ke pengadilan juga membutuhkan biaya besar. Sehingga anggaran negara harus menanggung sekian banyak perkara yang ditangani di pengadilan. 

"Bayangkan kalau itu perkara pidana berlanjut ke pengadilan, maka negara harus menanggung sekian banyak biaya. Mulai dari penyidikan samai ranah putusan hingga ke ranah lapas atau penjara. Itu biayanya berapa banyak. Bayangkan kalau ada anak anak terlibat, yang sebetulnya perkara kecil tetapi dia harus kehilangan masa depan. Karena itu butuh kearifan," paparnya. 

Dalam memediasi perkara hukum, katanya seorang kades dan paralegal musti berperan sebagai juru damai. 

"Itulah perannya kepala desa sebagai juru damai dan juga paralegal," tambahnya. 

Pihaknya pun bersyukur adanya sikap Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin Maimoen yang berbesar hati mewujudkan kerjasama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum). 

Ia memuji Ahmad Luthfi dan Gus Yasin yang berani mengambil sikap dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. 

"Tapi yang saya syukuri adalah kebesaran hati dari pimpinan gubernur dan wakil gubernur Jateng. Tanpa keberanian gubernur dan wagub tidak akan terwujud hal ini. Semua kasus kalau bisa tidak usah ada yang sampai ke pengadilan. Tapi kan itu rasanya tidak mungkin," terangnya. 

Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen, menyampaikan layanan posbakum juga selaras program kecamatan berdaya sebagai upaya membuka akses hukum bagi anak-anak muda di desa dan kelurahan. 

"Termasuk membuka askes bagi masyarakat berkebutuhan khusus. Maka ini kami ucapkan terima kasih kerjasama makin erat. Dan nanti ada pelatihan paralegal," pungkasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Pesan Rhenald Kasali Bagi Para Dokter yang Loyal di RS Telogorejo Semarang

19 Nov 2025, 14:42 WIBNews