Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PPDB 2024 Semarang Tak Pakai Sistem Modifikasi, Ini Kata Disdik
Ilustrasi PPDB. (Dok. Istimewa)
  • PPDB tahun 2024 di Kota Semarang tidak lagi menerapkan sistem modifikasi
  • Sistem penilaian disesuaikan dengan Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023
  • Implementasi tiga jalur untuk tingkat SD dan empat jalur untuk SMP, termasuk zonasi, afirmasi, mutasi, dan prestasi
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Kota Semarang tidak lagi menerapkan sistem modifikasi. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mengubah sistem penilaian sesuai regulasi Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.

1. Ada perbedaan pada proses PPDB

Inin Nastain IDN Times/ PPDB SMAN 2 Majalengka

Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Semarang, Fajriah mengatakan, ada perbedaan pelaksanaan PPDB jenjang SD dan SMP Negeri tahun 2024 ini dengan sebelumnya.

‘’PPDB tahun ini perbedaanya sangat fantastis, 180 derajat dan kami bongkar total. Jika, tahun lalu menerapkan sistem modifikasi, tahun ini sesuai masing-masing jalur,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Untuk diketahui, pada PPDB tahun 2023 di Kota Semarang menerapkan sistem modifikasi. Yakni, semua indikator PPDB mulai dari nilai rapot, zonasi, dan lingkungan calon siswa digabung hingga mendapatkan poin tertentu.

Sedangkan, pada PPDB tahun 2024 ini, berdasarkan regulasi Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, mengimplementasikan tiga jalur untuk tingkat SD dan empat jalur untuk SMP. Jalur tersebut antara lain zonasi, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

2. Jalur zonasi punya kuota 79 persen

Operator pendaftaran PPDB saat mengikuti Bimtek. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Secara rinci, Fajriah menjelaskan, jalur zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi siswa yang bertempat tinggal di sekitar lokasi sekolah. Jalur ini memiliki kuota sebesar 79 persen dari daya tampung sekolah.

Kedua, jalur afirmasi bagi siswa inklusi dan siswa tidak mampu. Jalur ini memiliki kuota sebesar 16 persen. Ketiga, jalur mutasi atau perpindahan orang tua siswa dari luar kota menuju Kota Semarang yang memiliki kuota sebesar 5 persen.

“Untuk Kota Semarang, jalur mutasi kami fokuskan di ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dengan usia surat mutasi satu tahun. Kalau ada sisa kuota dari mutasi kami alihkan ke anak guru yang mengajar di sekolah itu,” ujarnya.

Kemudian khusus untuk SMP, Disdik menyiapkan satu jalur tambahan, yaitu jalur prestasi. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi. Calon siswa bebas mendaftar ke SMP manapun tanpa memperhitungkan jarak zonasi.

“Selama ini yang sering jadi masalah, ada orang yang kepengen sekolah di SMP 5, SMP 3, padahal rumahnya di Gunungpati, atau Mijen. Kalau dulu itu tidak bisa terakomodir, tapi sekarang bisa melalui jalur prestasi,” kata Fajriah.

3. Jalur prestasi bisa pakai nilai rapor

Google

Pada jalur prestasi ini penilaian tidak hanya berdasarkan piagam kejuaraan yang dimiliki calon siswa. Bagi mereka yang ingin menggunakan nilai rapor juga dipersilakan.

Sementara, piagam kejuaraan hanya bersifat sebagai nilai tambah. Selain itu, siswa juga bisa mendapat nilai tambahan dari NPPK (Nilai Penguatan Pendidikan Karakter) dengan kegiatan bersifat keagamaan dan kebudayaan.

“NPPK dan piagam harus diunggah oleh sekolah masing-masing kemudian verifikasi di Disdik. Itu bedanya dengan tahun-tahun lalu,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article