Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Puluhan Anak Korban, Polda Jateng Geledah Rumah Predator Seks Jepara

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- Warga Desa Sendang, Jepara, dihebohkan penggeledahan rumah tersangka predator seksual anak di bawah umur.
- Polisi menyita barang bukti seperti kartu perdana, alat kontrasepsi, dan pakaian yang terkait dengan tindak pidana pornografi.
- Tersangka akan dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak, sementara polisi masih mendalami motif dan modusnya.
Jepara, IDN Times - Warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, digemparkan oleh penggeledahan rumah yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial S, yang selama ini dikenal tertutup dan bekerja di usaha konveksi, kini menyandang status tersangka kasus predator seksual yang menjerat puluhan anak.
Penggeledahan dilakukan langsung oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Rabu (30/4/2025) pagi. Operasi tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar 43 menit. Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Editorial Team
EditorDhana Kencana
Follow Us