20 Siswa jadi Korban Asusila Kepala Sekolah di Sukoharjo

- Puluhan siswa di Sukoharjo menjadi korban kejahatan seksual oleh kepala sekolah nonformal, DI, yang sudah ditahan.
- Polres Sukoharjo menerima laporan dari wali murid dan menemukan bukti cukup untuk menetapkan DI sebagai tersangka. Motif pelaku nekat melakukan tindak kejahatan seksual untuk melampiaskan hawa nafsu.
- Saat ini sudah terdapat 4 korban yang melaporkan kejahatan DI di Polres Sukoharjo, dengan dugaan akan bertambah. Pelaku sudah ditangkap dan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Sukoharjo, IDN Times - Puluhan siswa di salah satu lembaga pendidikan nonformal di Sukoharjo menjadi korban kejahatan seksual oleh oknum gurunya yang juga menjabat sebagai kepala sekolah. Pelaku dengan inisial DI yang saat ini sudah ditahan di Polres Sukoharjo.
1. Motifnya melampiaskan hawa nafsu sesama jenis

Kapolres Sukoharjo, AKP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin membenarkan penangkapan terhadap DI. Penangkapan dilakukan berdasarkan dari laporan korban atas adanya tindak asusila di lingkungan sekolah.
“Awalnya ada pengaduan dari salah satu wali murid kemudian dari laporan polisi di tanggal 3 maret 2025 kita giat penyidikan, kemudian kita bisa menemukan bukti yang cukup untuk dan ini kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat ditemui di Polres Sukoharjo, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Zaenudin mengatakan berdasarkan dari pengakuan tersangka motif pelaku nekat melakukan tindak kejahatan seksual untuk melampiaskan hawa nafsu. Korban sendiri secara keseluruhan adalah laki-laki.
“Jadi tersangka ini untuk melampiaskan hawa nafsu seperti itu, dan perbuatan cabul sehingga di lakukan,” jelasnya.
Saat ini sudah terdapat 4 korban yang melaporkan kejahatan DI di Polres Sukoharjo. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah mengingat saat ini Polres Sukoharjo masih membuka layanan pengaduan untuk kasus tersebut.
“Untuk korban sementara baru ke kami (melapor) ada 4 korban,” jelasnya.
2. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak

Zaenudin mengatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap, dan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
“Untuk pelaku sudah kami tahan dan berkas sudah kami kirim ke kejaksaan dan semoga nanti segera P21,” katanya.
“Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang tentang perlindungan anak ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun. Dan paling lama 15 tahun, dan karena ini adalah yang berbuat tsknya seorang guru kepada korbanya nanti ada pemberat jadi maksimal diancam 20 tahun,” sambungnya.
Dari pengakuan tersangka, mulai melancarkan aksinya sejak tahun 2020, yang dilakukan di kamar mandi sekolah maupun luar sekolah.
“Pengakuan pelaku ada sekitar lebih dari 12 korban. Antara kelas 2 hingga kelas 6 di sekolahan tersebut,” jelas Zaenudin.
“Modus tersangka ini jadi awalnya itu si pelaku menyuruh korban untuk buang air kecil di kamar mandi setelah masuk kamar mandi pelaku ke kamar mandi dan menghadang di depan pintu kemudia masuk kemar mandi dan berbuat cabul,” pungkasnya.
3. Disinyalir korban akan bertambah

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan saat ini terdapat 20 siswa laki-laki yang menjadi korban. Disinyalir korban akan bertambah.
Lanang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk segera menindak tegas kasus ini dengan melakukan penghentian aktivitas di sekolah Islam tersebut lantaran tidak memiliki izin atau illegal. Lebih lanjut diketahui jika sekolah tersebut tidak mengajarkan pelajaran kewarganegaraan atau pelajaran umum lainnya.
"Kejadian ini sudah tidak bisa ditoleransi karena Korban bukan hanya satu atau dua anak melainkan puluhan, apalagi kejadian ini sebetulnya sudah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, yang lebih memprihatinkan lagi, dibiarkan oleh institusi yang,” tegasnya.