Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Putusan MK, Tokoh Masyarakat Purbalingga Sebut Eliminir Kotak Kosong

Raden Ruli Adi, tokoh masyarakat kabupaten Purbalingga yang tanggapi soal ambang batas pencalonan di pilkada yang berubah, Kamis (22/8/2024).(IDN Times/Foto : Dok. Ruli Adi)

Purbalingga, IDN Times - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota, mendapat tanggapan dari Raden Ruli Adi seorang tokoh masyarakat Kabupaten Purbalingga.

Raden Ruli Adi, SH menilai bahwa dengan keluarnya Putusan MK itu, berpotensi besar akan merubah konstelasi politik menjelang pilkada pada 27 November mendatang baik di pusat maupun daerah termasuk di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini berpotensi besar akan sangat berdampak terjadinya sebuah perubahan konstelasi politik baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah termasuk Purbalingga,"katanya kepada IDN Times, Kamis (22/8/2024)

1. Membuka peluang demokrasi sebenarnya

Raden Ruli Adi sebut adanya putusan MK yang baru dikeluarkan pada hari Selasa 20 Agustus 2024 kemarin justru membuka peluang demokrasi yang sebenarnya, Kamis (22/8/2024).(IDN Times/Adanya putusan MK yang baru dikeluarkan pada hari Selasa 20 Agustus 2024 kemarin justru membuka peluang demokrasi yang sebenarnya, Kamis (22/8/2024).( IDN Times/@mkri.id)

Adanya putusan MK yang baru dikeluarkan pada hari Selasa 20 Agustus 2024 kemarin justru membuka peluang demokrasi yang sebenarnya. Disebutkan aturan sebelumnya untuk maju sebagai calon kepala daerah minimal harus 20 persen kursi yang ada namun kini dirubah total oleh keputusan MK.

"Aturan sebelumnya untuk maju menjadi calon kepala daerah persyaratannya harus 20 persen kursi yang ada dan independen itu syaratnya juga berat, sekarang dirubah total sama putusan mahkamah konstitusi. pada prinsipnya putusan MK membagi prosentase yang bisa mengusung calon kepala daerah itu menjadi empat, semakin sedikit DPT maka prosentasenya semakin tinggi, semakin banyak DPT maka prosentase nya semakin rendah," terangnya.

Ruli menjelaskan putusan MK membagi 4, yang pertama adalah yang DPT nya paling kecil, itu hanya mensyaratkan 10 persen dari kursi yang ada. Kemudian yang kedua adalah DPT nya lebih tinggi lagi. Jadi yang paling sedikit DPT nya 10 persen, diatasnya itu 8,5 persen dari kursi, kemudian lebih banyak lagi 7,5 persen dari kursi dan yang paling tinggi DPT itu prosentase nya hanya 6,5 persen dari kursi yang ada.

2. Terobosan yang luar biasa

Raden ruli sebut persyaratan lebih longgar untuk mencalonkan kepala daerah, Kamis (22/8/2024).(IDN Times/Foto : Dok. Ruli Adi)

Partai politik yang tidak punya kursi di dewan tapi dia mempunyai suara dalam pileg kemarin itu berkoalisi dengan yang tidak punya kursi tapi punya suara, sepanjang jumlah suaranya itu memenuhi syarat maka dia bisa mengajukan.

Ini terobosan yang luar biasa, jadi intinya adalah dengan adanya persyaratan yang lebih longgar untuk mencalonkan kepala daerah ini maka potensi untuk kotak kosong itu sangat sangat sulit karena syaratnya itu mudah.

"Yang menarik adalah partai politik yang tidak punya kursi di daerah itu bisa berkoalisi untuk mengajukan calonnya sendiri sepanjang jumlah koalisi itu suaranya memenuhi syarat, bayangkan yang tertinggi saja prosentase 10 persen, kemudian 8,5 persen dari kursi, 7,5 persen dan 6,5 persen dari kursi, artinya banyak partai politik bisa mengusung sendiri tanpa koalisi,"jelasnya.

3. UU lama hanya menguntungkan kaum kapitalis

Hanya orang-orang yang mampu dan mempunyai kondisi-kondisi tertentu khususnya capital, yang bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. (IDN Times/Foto : Ilustrasi)

Ruli menyebut dalam peraturan tentang pilkada yang ada sebelumnya menganggap kondisinya kurang berkeadilan, karena syarat mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu sangat berat karena harus didukung 20 persen kursi di DPRD. Begitu pula syarat independen yang didasarkan prosentase tinggi dari DPT.

"Hanya orang-orang yang mampu dan mempunyai kondisi-kondisi tertentu khususnya capital, yang bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah, sedangkan orang-orang yang mempunyai kemampuan, kompetisi mengembangkan daerah dan sebagainya karena terhambat oleh capital, padahal azas kita bahwa pilkada, pemilu dan sebagainya itu langsung, umum, bebas, rahasia dan mempunyai hak demokrasi setiap warga bangsa untuk dipilih dan memilih,"terangnya.

Dijelaskan, dengan undang-undang lama hanya akan menguntungkan kapitalis, orang yang berduit, sedang orang yang berkualitas itu rata-rata niatnya menjadi kepala daerah karena ingin mengabdi dan memajukan daerahnya sangat sedikit orang-orang yang mempunyai kapasitas kapabilitas bahkan popularitas bersedia maju. 'Karena ingin mengabdi harus mengeluarkan biaya politik yang sangat tinggi terkait masalah pilkada,"ungkapnya.

4. Rekom parpol berpotensi terjadi perubahan

Rekomendasi Parpol yang sudah turun ke calon Kepala Daerah setelah keluarnya Putusan MK berpotensi berubah, Kamis (22/8/2024).(IDN Times/Foto:ilustrasi)

Sementara soal rekomendasi Parpol yang sudah turun ke calon Kepala Daerah setelah keluarnya Putusan MK, Ruli berpendapat berpotensi besar akan terjadi perubahan meski waktu pendaftaran calon digelar pada 27 hingga 29 Agustus 2024 adalah waktu yang cukup pendek.

"Contoh dengan mundurnya ketum golkar Airlangga Hartarto tentu rekomendasi yang sudah dikeluarkan menjadi tidak berlaku, pak Bahlil sekarang Ketumnya, demikian juga dengan PKB yang informasinya santer akan mengadakan muktamar pada tahun ini, pastinya rekomendasi dari PKB juga mengalami perubahan,"jelasnya.

Dan perlu diketahui, bahwa semua partai politik pada tahun ini masa jabatan kepengurusannya sebagian besar sudah berakhir sehingga akan terjadi Munas di bulan-bulan di tahun-tahun ini. Untuk Pilkada di Purbalingga dengan DPT kurang dari satu juta, maka hanya 7,5 persen.

"Kalau di bawah satu juta maka syarat mengusung bupati dan wakil bupati di Purbalingga itu 7, 5% dari kursi dewan yang ada yaitu 50, lalu kalau kondisinya seperti itu maka partai politik di Purbalingga yang berhak mengajukan calon bupati dan wakil bupati sendirian tanpa berkoalisi adalah PDIP dengan 14 kursi, PKB dengan 9 kursi, PKS dengan 7 kursi, Gerindra dengan 6 kursi dan kemudian Golkar dengan 6 kursi kalau tidak salah semua partai tersebut diyakini bisa mengusung sendiri calon bupati dan calon wakil bupati di Purbalingga,"ucap Ruli.

5. Putusan MK mengikat semua pihak

Putusan MK mengikat semua pihak, Kamis (22/8/2024).(IDN Times/Foto : Dok. Ruli Adi)

Ruli juga mengingatkan amar putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat semua pihak di Indonesia, karena putusan Mahkamah Konstitusi itu sifatnya final and banding yang artinya keputusan yang sudah terakhir dan tidak mempunyai upaya hukum lagi jadi harus ditaati oleh partai politik, KPU, Bawaslu, masyarakat

"Siapapun yang ada di Indonesia sejak diputuskan, ya artinya karena putusan Mahkamah Konstitusi itu sifatnya final and banding yang artinya keputusan yang sudah terakhir dan tidak mempunyai upaya hukum lagi jadi harus ditaati oleh partai politik, KPU, Bawaslu, masyarakat, karena itu, semua pihak harus tunduk dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,"ujarnya.

sebagai warga Purbalingga, Raden Ruli Adi hanya berpesan kepada para elit parpol agar suara rakyat harus didengar dan diperhatikan, harus memikirkan rakyat, tidak hanya pribadi dan kelompoknya saja, dan rekomendasi menjadi Bupati dan Wakil Bupati itu kewenangan penuh partai politik.

"Masalah siapa yang akan di usung dan direkomendasikan menjadi bupati dan wakil bupati itu tentunya kemenangan sepenuhnya partai politik tapi kapasitas kapabilitas calon yang sekiranya bisa memajukan Purbalingga harus menjadi perhatian, jangan hanya mementingkan pribadi dan kelompok sesaat, partai politik juga harus bertanggung jawab atas kemajuan Purbalingga ke depan,"pungkas Ruli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
C Sutrisno
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us