Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Qomar Palsukan Ijazah, Menristek: Ancamannya Penjara 10 Tahun

instagram.com/haji.nurulqomar
Semarang, IDN Times-Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek) M Nasir merespon adanya kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang menyeret nama polikus NasDem sekaligus pelawak, Nurul Qomar.
1. Kasusnya akan ditangani LLDikti Jateng
instagram.com/haji.nurulqomar
Menurutnya kasus pemalsuan ijazah tersebut nantinya bakal ditangani oleh Tim Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI, Jawa Tengah.
"Nanti saya serahkan kasusnya ke LLDIKTI VI. Biar diproses lebih lanjut," kata Nasir, saat berada di Kampus Unisbank, Jalan Kendeng, Bendan Nduwur Semarang, Senin (22/7).
2. Qomar bisa dijerat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Editorial Team
EditorFariz Fardianto
EditorFebriana Sintasari
Follow Us