Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rahasia Cek SLIK OJK Gratis via HP Biar KPR Langsung Tembus!
ilustrasi situs ideb SLIK OJK (dok. idebku.ojk.go.id)
  • Pengecekan riwayat kredit atau SLIK OJK (dulu BI Checking) kini bisa diakses secara mandiri, praktis, dan gratis langsung dari HP kesayanganmu.

  • Cukup siapkan KTP asli, lengkapi data diri di portal resmi, dan tunggu hasilnya dikirimkan via email dalam waktu maksimal 1 hari kerja.

  • Memahami status skor kredit sangat krusial sebelum mengajukan KPR atau kredit motor agar kamu terhindar dari risiko penolakan pihak bank.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sering merasa was-was saat mau mengajukan cicilan rumah atau kendaraan baru? Keresahan ini wajar banget, apalagi kalau kamu sering menggunakan layanan paylater atau punya kartu kredit yang tagihannya kadang terlewat tanpa disadari. Sering kali, kegagalan persetujuan dari pihak bank berakar dari riwayat kredit yang buruk di sistem pengawasan finansial pusat.

Tenang saja! Sekarang kamu nggak perlu lagi repot antre panjang di kantor cabang cuma buat ngecek status utang. Mengetahui status kolektabilitas kredit saat ini ternyata bisa dilakukan sambil rebahan di rumah. Prosesnya 100% aman dan gampang banget. Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini biar jalan menuju rumah impianmu mulus tanpa hambatan!

1. Siapkan Dokumen Persyaratan Sesuai Format

ilustrasi KTP (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Sebelum mulai mengakses portal, pastikan kamu sudah menyiapkan "senjata" utamanya. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), kamu cukup menyiapkan foto KTP asli. Sedangkan untuk WNA, wajib menggunakan foto Paspor asli.

Pastikan dokumen difoto dengan pencahayaan yang terang agar semua teks terbaca jelas. Ingat, perhatikan juga format file-nya karena sistem hanya menerima format .jpg atau .jpeg dengan ukuran dokumen maksimal 4 MB.

2. Mulai Pendaftaran di Portal Resmi iDebKu

https://idebku.ojk.go.id/

Langkah selanjutnya, buka browser di HP kamu dan kunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id. Di halaman utama situs tersebut, langsung saja klik menu "Pendaftaran".

Kamu akan diminta mengisi formulir dasar. Pilih Jenis Pemohon sebagai Perorangan, Jenis Identitas KTP, lalu masukkan Nomor Identitas (NIK), Kewarganegaraan, dan Kode Captcha. Klik "Selanjutnya", lalu lengkapi data dirimu secara mendetail mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor HP, email aktif, hingga alamat rumah.

3. Unggah Dokumen dan Verifikasi Wajah (Selfie)

Ilustrasi wanita sedang sedang melakukan verifikasi wajah (pexels.com/cottonbro studio)

Setelah urusan data diri beres, kamu akan masuk ke tahap verifikasi. Pada tahap ini, upload foto KTP asli yang sudah kamu siapkan di awal tadi.

Selanjutnya, ambil foto selfie memegang KTP langsung dari kamera HP sesuai petunjuk yang ada di layar. Pastikan wajah dan kartu identitasmu tidak terpotong atau blur. Centang kotak pernyataan kebenaran data, lalu tekan tombol Ajukan Permohonan. Jangan lupa simpan Nomor Pendaftaran yang muncul untuk memantau status di menu "Status Layanan".

4. Tunggu Hasil SLIK OJK Mendarat di Email

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Nggak perlu deg-degan nunggu berhari-hari, pihak OJK akan memproses permohonanmu paling lambat 1 hari kerja setelah proses pendaftaran sukses.

Kamu tinggal mengecek kotak masuk email secara berkala. Informasi debitur atau iDeb milikmu akan dikirimkan oleh OJK dalam bentuk lampiran file PDF. Segera buka file tersebut dan langsung meluncur ke bagian Kolektabilitas (Kol) untuk mengintip skor kreditmu yang sebenarnya.

5. Pahami Arti Skor Kredit (Kolektibilitas)

Ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Ini bagian paling krusial untuk penentuan nasib pengajuan kreditmu. Kalau di laporan tertera Skor 1 (Lancar), artinya kamu bebas tunggakan dan sangat aman untuk mengajukan KPR/Kredit Motor. Jika yang muncul Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus), berarti ada keterlambatan bayar 1-90 hari yang mulai jadi bahan pertimbangan bank.

Hati-hati kalau angkamu masuk ke Skor 3 sampai 5 (Macet), yang menandakan ada tunggakan dari 91 hari hingga lebih dari 180 hari. Jika sudah di tahap ini, pengajuan kreditmu kemungkinan besar akan otomatis ditolak. Solusinya? Segera lunasi utangmu ke pihak bank atau fintech terkait, lalu mintalah Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk mempercepat pemulihan nama baikmu di sistem OJK.

Editorial Team

Related Article