Mendengar desas-desus badai layoff alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kantor memang selalu sukses bikin overthinking tiap malam. Apalagi kalau tiba-tiba mendapat undangan rapat dadakan 1-on-1 dengan pihak HRD, rasanya jantung mau copot duluan! Keresahan soal hilangnya sumber pendapatan secara mendadak ini memang jadi momok menakutkan bagi para pekerja di era modern.
Tapi tenang saja! Kalau skenario terburuk itu benar-benar terjadi, kamu nggak perlu panik dan buru-buru tanda tangan dokumen pemecatan tanpa perlawanan. Sebagai karyawan, hak-hak finansialmu dilindungi secara resmi oleh UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan peraturan turunannya.
Biar kamu nggak gampang dikelabui oleh oknum HRD yang ingin cuci tangan, yuk pelajari cara menghitung hak pesangonmu agar tidak rugi!
