Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rawan Picu Anarkis, PPP  Minta Jokowi Batalkan RUU HIP

Dok.Istimewa

Semarang, IDN Times - Gelombang protes terhadap pembahasan Rancangan Undangan-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus bermunculan. Kali ini, di Jawa Tengah para elite politik mengaku tidak setuju kalau RUU HIP disahkan.

Penolakan terhadap RUU HIP dilontarkan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jateng, Masrukan Syamsurie saat dikontak IDN Times, Rabu (1/7).

"Saya berharap presiden menjawabnya dengan tidak menyetujui pembahasan RUU HIP. Agar nantinya suasana politik segera kondusif," kata Masrukan.

1. Pemerintah diminta fokus upayakan new normal

Ketua PPP Jateng Masrukan Syamsurie. Dok pribadi

Pihaknya mengungkapkan saat ini pemerintah sebaiknya mulai fokus meneruskan gerakan new normal serta upaya penanggulangan kemiskinan di daerah.

2. Jokowi diminta segera respon penolakan RUU HIP

FAHMI UMMI Sumut menolak RUU HIP (IDN Times/Indah Permata Sari)

Lebih lanjut, ia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menggunakan hak jawabnya untuk merespon pembahasan RUU HIP yang semula diinisiasi oleh anggota DPR RI. 

3. PPP Jateng: Presiden harus segera meredam. Karena bisa berimbas pada aksi anarkis

FUIB Sulsel nyatakan sikap tolak pembahasan RUU HIP. IDN Times/FUIB Sulsel

Ia juga mengingatkan Presiden Jokowi bahwa saat ini rakyat Indonesia dari berbagai komponen terus bergerak untuk mendesak agar pembahasan RUU HIP dibatalkan.

"Presiden harus meredam protes ini supaya gak berlama-lama. Karena bisa berdampak terhadap aksi anarkis karena di dalam RUU tersebut bersinggungan dengan persoalan ideologis, radikalisme dan kemiskinan akibat COVID-19," jelasnya.

"Memang bisa presiden tidak menyikapinya, dan jika sampai 60 hari presiden tidak menyikapi maka otomatis RUU tersebut gugur. Tapi tempo waktunya menunggu 60 hari. Makanya dengan waktu cukup lama bisa memicu kegaduhan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us