Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Resa Ditangkap! 5 Kali Lempar Bola Tenis Isi Sabu ke Lapas di Semarang
Di tembok beranjang Lapas Kedungpane ada puluhan CCTV. (Dok Humas Lapas Kedungpane)

Semarang, IDN Times - Seorang pelaku pelemparan bola tenis berisi sabu di Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang terancam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Aparat Satnarkoba Polrestabes Semarang menyebutkan pelaku bernama Resa Erlangga, seorang pemuda berusia 26 tahun warga Jalan Pedamaran Sumeneban, Kelurahan Kauman, Kota Semarang.

1. Resa ketahuan jadi kurir yang lemparkan bola tenis berisi sabu ke lapas

Sebuah bola tenis berwarna hijau di dalamnya adaw sabu dan pil koplo. (Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Aries Dwi Cahyanto mengaku telah meringkus Resa dan seorang narapidana Lapas Kedungpane bernama Hendri Sanjaya yang menjadi penadah bola tenis berisi sabu tersebut.

"Dari pendalaman penyelidikan, sejumlah barang bukti yang diamanakan berupa sabu sebanyak 27,82 gram," ujar Aries dalam rekaman yang diterima IDN Times, Selasa (2/11/2021).

2. Resa disergap para sipir Lapas Kedungpane

Ilustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/niu niu

Resa yang tinggal di Kauman itu mengaku kepada polisi bahwa dirinya saban hari bekerja sebagai sopir.

Penyergapan terhadap Resa bermula tatkala beberapa sipir menyisir sekitar tembok terluar Lapas Kedungpane pada Jumat (29/10/2021) jam 12.30 WIB. Saat itu, terlihat pengendara motor mandek di depan toko bangunan. 

Dengan gerak gerik yang janggal, pengendara motor itu melempar bola tenis ke lapas.

"Petugas lapas lalu mengejar pelakunya. Dan bisa ditangkap sejauh 300 meter dari lapas," tambahnya.

3. Penadah bola tenis berisi sabu adalah napi Semarang Utara

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat kejadian, Resa dibekuk di depan toko bangunan Nadia Jalan Anyar Duwet, Kedungpane, Kecamatan Mijen. Adapun, lokasi penangkapan berada tepat di samping tembok Lapas Kedungpane.

Aries menyatakan Resa menjadi kurir yang berulang kali melempar bola tenis berisi sabu ke dalam Lapas Kedungpane. Resa kedapatan melempar bola tenis berisi sabu sebanyak lima kali. 

"Dia sudah lima kali melempar sabu ke lapas. Terakhir kali dia berhasil ditangkap setelah melempar bola tenis berisi sabu. Penadahnya bernama Hendri Sanjaya juga kita tangkap. Dia napi Kedungpane yang tercatat sebagai warga Kebonharjo, Semarang Utara," kata Aries.

4. Pelaku terancam penjara seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari upaya penyergapan terhadap Resa, personelnya telah mengamankan dua telepon genggam, dua bong sabu, dan sebuah motor yang dijadikan barang bukti. 

Selain itu, barang bukti lainnya antara lain empat plastik sabu yang dibuntel bungkus rokok,satu bola tenis hijau, satu helm, satu kaos serta sebuah tas.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup. Atau penjara 20 tahun dengan denda Rp800 juta," bebernya.

Editorial Team