Respons Jokowi soal Peneliti ICW Kena Doxing usai Kritik OCCRP

- Jokowi menolak berkomentar terkait peneliti ICW yang menjadi korban doxing setelah mengkritiknya sebagai presiden terkorup.
- Jokowi heran semua hal dikaitkan dengannya, termasuk pemecatan pelatih timnas Indonesia, dan menyatakan bahwa jika ada pelanggaran hukum, harus diproses.
- ICW membuat laporan polisi setelah salah satu penelitinya menjadi korban doxing usai mengkritik Jokowi yang masuk nominasi presiden terkorup OCCRP.
Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo enggan menanggapi adanya peneliti ICW menjadi sasaran doxing setelah mengkritik dirinya yang masuk nominasi presiden terkorup OCCRP.
Jokowi mengaku tidak mengetahui hal tersebut, apalagi dirinya tinggal di Solo seusai pensiun.
1. Tidak ingin dikaitkan dengan semua hal

Ditanya soal adanya doxing tersebut, Jokowi justru heran semua hal dikaitkan dengan dirinya. Termasuk pemecatan pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong dan penggantinya Patrick Kluivert.
"Saya itu di Solo, ke Jakarta kalau ada kawinan," ujar Jokowi saat ditemui, Selasa (14/1/2025).
"Jangan semua hal diakibatkan dengan saya. Masak sampai urusan untuk pelatih PSSI dikaitkan dengan saya, hubungannya apa?” imbuhnya.
2. Proses hukum bagi yang melanggar hukum

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan jika ada pelanggaran penegakan hukum untuk semestinya memprosesnya.
"Yang paling penting kalau ada yang melanggar diproses hukum saja," katanya.
Ditanya soal dirinya yang selalu dikaitkan dengan sejumlah berita di Jakarta, Jokowi mengaku biasa saja dan tak ada reaksi apapun.
“Biasa saja,” kata Jokowi.
3. ICW laporkan aksi doxing

Sebegaimana diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat laporan polisi setelah salah satu penelitinya bernama Diky Anandya menjadi korban doxing.
Korban terkena doxing usai menyampaikan kritik atas munculnya nama Presiden RI ke-7 Joko “Jokowi” Widodo dalam daftar pemimpin korup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Januari 2025.