Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Robig Zainudin, Terdakwa Penembak GRO Dijerat UU Perlindungan Anak

Terdakwa kasus penembakan GRO, Robig Zainudin keluar ruangan sidang memakai baju tahanan dan mengenakan kopiyah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Sidang dakwaan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang menjerat Robig Zainudin sebagai terdakwa tunggal dengan ancaman hukuman berlapis. 

JPU Pengadilan Negeri Semarang, Suteno mengungkapkan dalam persidangan yang digelar hari ini, Robig selaku terdakwa terkena UU Perlindungan Anak dan jeratan Pasal 351 KUHP. Selain itu ada juga jeratan hukuman sesuai Pasal 33 KUHP. 

"Diancam pidana tentang perlindungan anak junto atas UU perlindungan anak," kata Suteno di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Semarang, Selasa (8/4/2025). 

1. Robig secara nyata rampas nyawa orang lain

Suasana sidang dakwaan kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang, Robig Zainudin di PN Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jeratan UU Perlindungan Anak didasari pada tindakan Robig yang melakukan kekerasan pada korban yang masih anak-anak saat kejadian di Kalipancur, Ngaliyan. 

Tindak kekerasan itu juga membuat Adam yang tak lain teman GRO turut terluka pada dada kiri dan luka pada bagian tubuh lainnya

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban anak Adam mengalami luka pada dada kiri dan luka jaringan. Anggota gerak atas terdapat satu luka terbuka atas. Dalam 0,5 sentimeter dengan kesimpulan, korban adalah laki-laki," tuturnya. 

"Dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 33 KUHP pidana. Selanjutnya Pasal 351. Dan juga KUHP ayat 1 perubahan perlindungan anak junto UU perlindungan anak tahun 2003," sambungnya. 

2. JPU juga paparkan proses ekhumasi jenazah

JPU juga menyampaikan dalam menyelidiki kasus penembakan yang menyebabkan GRO meninggal dunia, Bidokkes Polda Jateng juga mengadakan ekshumasi pada jenazah korban di Kabupaten Sragen. 

Oleh Bidokkes Polda Jateng lalu ditemukan luka terbuka pada panggul kanan yang menembus ke bagian panggul kiri. 

"Terdapat resapan darah pada dinding panggul kehitaman," jelasnya. 

3. Peluru bersarang di bagian kandung kemih korban

Kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tak cuma itu saja, JPU juga menerangkan kalau pada panggul kanan ditemukan luka patah tulang. Tepatnya di bagian bawah usus yang bentuknya sudah tidak teratur. 

Pada bagian patah tulang itu juga ditemukan resapan darah. JPU mengungkapkan fakta lainnya bahwa peluru yang ditembakan Robig kemudian bersarang di bagian kandung kemih korban. Peluru tersebut ukurannya 0,9 sentimeter. 

"Terdapat anak peluru pada kandung kemih kisaran 0,9 sentimeter. Berdasarkan fakta pemeriksaan jenazah itu telah diperiksa jenazah laki-laki. Ditemukan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah luka tembak. Selanjutnya menyebabkan pendarahan hebat," tegasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us