Sidang Dakwaan, JPU Ungkap Robig Zainudin Tembak GRO Pakai Senpi FN Revolver

Semarang, IDN Times - Pelaksanaan sidang dakwaan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang GRO dengan terdakwa anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Robig Zainudin digelar hari ini, Selasa (8/4/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.
1. Robig Zainudin pakai kopiyah putih

Dari pantauan di PN Semarang, Robig tiba dengan pengawalan petugas selepas Dzuhur atau jam 13.00 siang. Kisaran 15 menit pelaku penembakan yang menewaskan GRO tersebut menunggu di ruang tahanan dengan memakai pakaian tahanan lengkap dengan masker.
Terlihat Robig juga memakai kopiyah putih dengan tangan terborgol.
Tak lama kemudian petugas menggiring Robig memasuki ruang sidang Oemar Seno Adji.
Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Mira Sendang Sari memimpin jalannya sidang dakwaan bersama dua anggotanya yaitu Johan SH serta Rightmen MS SH, MH.
2. Robig bawa senpi FN revolver

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Semarang, Sateno membeberkan kronologi lengkap aksi penembakan yang dilakukan Robig tepat di depan Alfamart Kalipancur Manyaran.
Kronologi dimulai tatkala Robig yang naik matic Vario putih melaju di lokasi kejadian hari Minggu jam 00.19 WIB dini hari.
Tak lama Robig melihat sekelompok remaja naik matic dari arah selatan menuju utara.
Seorang saksi bernama Vano melihat matic Vario merah yang dikendarai GRO bersama rekannya yang bernama Adam.
"Terdakwa menggunakan senjata api Revolver jenis FN untuk melakukan penembakan ke arah anak korban Gamma," kata JPU saat membacakan kronologi.
3. GRO alami luka tembak yang menembua rongga panggul

JPU juga menegaskan akibat penembakan yang dilakukan Robig membuat GRO dan temannya yang naik Vario merah terluka.
Selepas aksi penembakan, GRO dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang selanjutnya ditangani seorang dokter forensik. "Waktu kematian dua sampai enam jam sebelum pemeriksaan," ungkap JPU.
Hasil pemeriksaan forensik RSUP Kariadi diketahui bahwa pada tubuh jenazah GRO ditemukan luka kekerasan dengan senjata api.
Bahkan ada bukti yang ditemukan berupa luka-luka goresan pada tubuh jenazah serta luka tembak pada bagian panggul yang menembus rongga panggul. "Dan mati lemas," paparnya.
4. Robig sampaikan keberatan pada hakim

Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Mira Sendang Sari pun menanyakan apakah terdakwa paham atas kronologi kronologi yang disampaikan JPU.
"Apakah terdakwa paham?," kata Ketua Majelis Hakim.
"Siap. Ya paham," sahut Robig.
Robig dan tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas kronologi yang disampaikan JPU.
Ketua Majelis Hakim Mira Sendang Sari menyampaikan sidang dilanjutkan sepekan ke depan dengan beberapa agenda. "Sidang ditunda tanggal 15 April pagi kalau bisa ya," tandasnya.