Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan dua tersangka berinisial YRP dan NRP ke Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (16/4/2026), menyusul pernyataan lengkapnya (P-21) berkas penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, DJP Jateng Serahkan Dua Tersangka Pajak

1. Modus pelanggaran dan kerugian negara
YRP dan NRP, yang menjabat sebagai Komisaris dan Direktur PT FOB, terindikasi melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua petinggi perusahaan itu diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dari transaksi nyata.
Selain itu, mereka menerbitkan faktur pajak fiktif, yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, kepada para pengguna faktur melalui PT FOB. Tindak pidana keduanya mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp5.270.483.036.
Kerugian tersebut terdiri dari:
Rp1.654.414.289 dari PPN yang dipungut namun belum disetorkan ke kas negara.
Rp3.616.068.747 dari penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Akibat perbuatan tersebut, YRP dan NRP terancam hukuman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun. Keduanya juga menghadapi denda antara 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayarkan.
2. Tindakan persuasif dan sinergi penegak hukum
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Eko Cahyo Wicaksono menjelaskan, instansinya sempat memberikan kesempatan perbaikan sebelum kasus itu diserahkan.
"Sebelum naik ke penyerahan, kami melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka," katanya dilansir keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).
3. Sinergi antaraparat
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Arif Yanuar menyatakan, pengungkapan kasus itu hasil koordinasi erat antaraparat. Sinergi terjalin antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Semarang.
"Kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa," ujar Arif.
Ia juga menekankan, DJP serius memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian pendapatan negara.