Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sebelum Ekshumasi Sutrimo, Polisi Periksa 5 Saksi di Wangon Banyumas
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni (jilbab) sebut sebelumnya pihak keluarga dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya di Polsek Wangon pada Selasa, 11 Agustus 2026.(IDN Times/Cokie Sutrisno)
  • Polda Metro Jaya memeriksa ulang lima saksi di Polsek Wangon, Banyumas, Selasa 11 Agustus 2026, menjelang ekshumasi makam Sutrimo.
  • Pemeriksaan berada dalam tahap pro-justitia dan melibatkan saudara tiri korban, warga, Ketua RT, serta Carik desa yang mengetahui sejumlah hal terkait Sutrimo.
  • Keluarga mengikhlaskan ekshumasi yang dijadwalkan Rabu, 12 Agustus 2026, sementara warga belum mengetahui petugas dan mekanisme pembongkaran makam.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi memeriksa lima orang di Wangon tentang meninggalnya Sutrimo. Mereka adalah keluarga, warga, dan orang desa. Besok makam Sutrimo akan dibuka lagi untuk diperiksa. Keluarganya masih sedih, tapi sudah mengizinkan. Warga juga belum tahu siapa yang akan menggali makam karena ini baru pertama kali terjadi di desa itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Banyumas, IDN Times – Sejumlah saksi dalam kasus kematian Sutrimo kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polsek Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan dilakukan menjelang pelaksanaan ekshumasi makam Sutrimo, Rabu (12/8/2026).

Kuasa hukum Sutrimo, Aan Roharni mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang telah masuk tahap projustitia.

"Klien kami dulu dimintai keterangan dalam penyelidikan. Hari ini dimintai keterangan dalam penyelidikan, sudah projustitia oleh penyelidik dari Polda Metro Jaya," kata Aan.

1. Lima saksi diperiksa ulang

Sebelum ekshumasi Sutrimo, pihak Polda Metro Jaya meminta kembali keterangan 5 saksi di Polsek Wangon, Rabu (12/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Aan menjelaskan, terdapat lima orang yang menjalani pemeriksaan ulang. Mereka merupakan pihak yang sebelumnya telah dipanggil dan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Kelima saksi tersebut yakni Tukim yang merupakan saudara tiri Sutrimo, Anies, Soin, Ketua RT setempat, serta Carik desa.

"Jadi saksi-saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa dalam penyelidikan, hari ini juga sudah diperiksa ulang di Polsek Wangon," ujarnya.

Menurut Aan, para saksi tersebut berasal dari keluarga korban maupun unsur masyarakat dan aparat desa yang dinilai mengetahui sejumlah hal terkait Sutrimo.

2. Keluarga mengaku sudah ikhlas dengan proses ekshumasi

Tukim, salah satu keluarga Sutrimo mengaku ikhlas atas ekshumasi yang dilakukan pihak kepolisian pada Rabu (12/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Tukim, saudara tiri Sutrimo, mengatakan pihak keluarga mengetahui rencana ekshumasi makam Sutrimo. Ia mengaku kondisi keluarga masih mengalami kesedihan, namun perlahan mulai membaik.

"Masih shock sih, tapi sudah mendingan agak," kata Tukim.

Ia mengatakan keluarga tetap merasa sedih karena ekshumasi berkaitan dengan jenazah Sutrimo yang merupakan bagian dari keluarga mereka.

Meski demikian, keluarga mengaku telah mengikhlaskan proses pembongkaran makam tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada proses hukum.

"Iya, ikhlas. Apa pun hasilnya nanti," ujarnya.

3. Warga pengali kubur disiapkan total

Salah satu warga uang dipersiapkan untuk membantu penggalian makam sutrimo, Rabu (12/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sementara itu, salah satu warga yang biasa membantu pekerjaan penggalian makam, Ivan Subandi, mengatakan dirinya belum ditunjuk sebagai petugas untuk melakukan pembongkaran makam Sutrimo.

Ivan mengatakan, kedatangannya ke lokasi sebelumnya hanya untuk membantu membuat saluran air di sekitar area makam.

"Saya ini cuma diminta untuk nyangkul bikin saluran air," kata Ivan.

Ia mengaku belum mengetahui siapa saja yang nantinya akan ditugaskan melakukan proses pembongkaran makam untuk kepentingan ekshumasi.

Menurut Ivan, di desa tersebut belum terdapat petugas khusus penggali makam. Selama ini, proses penggalian makam bagi warga yang meninggal masih dilakukan secara gotong royong.

"Kalau ada kematian, gali kubur sini masih gotong royong. Khusus petugas gali kubur belum ada," ujarnya.

Ivan menyebut ekshumasi Sutrimo menjadi peristiwa yang baru pertama kali terjadi di desa tersebut sehingga warga belum mengetahui secara pasti mekanisme teknis pembongkaran makam.

"Baru kali pertama kejadian seperti ini," katanya.

Ekshumasi makam Sutrimo dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) pukul 10:00 WIB. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengetahui kondisi jenazah dan mengungkap fakta-fakta terkait kematian Sutrimo.

Seperti diketahui, Sutrimo adalah mantan pegawai yang pernah bekerja dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tindakan forensik itu bertujuan untuk menyelidiki dan memastikan penyebab pasti kematian Sutrimo yang ditemukan tidak wajar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026, serta mengusut dugaan adanya unsur tindak pidana atau pembunuhan berencana di baliknya

Curated For You

Editorial Team

Related Article