Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan. (IDN Times/Larasati Rey)
Sidang mediasi dilakukan dengan metode caucus yakni pertemuan kecil yang melibatkan para pihak yang sedang bersengketa untuk mencari solusi bersama. Dalam pertemuan tersbeut Penggugat, Muhammad Taufiq ngotot agar Jokowi datang dalam mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya. Sedangkan Jokowi selaku tergugat yang diwakili kuasa hukumnya, JB Irpan SH MH, menolak tuntutan tersebut.
Kuasa hukum Presiden ke-7 Jokowi, YB Irpan mengatakan tuntutan penggugat tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kepentingan, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pak Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam hal proses kepala daerah Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, maupun Presiden selama 2 periode, maka sudah layak dan sepantasnya apabila kliennya tidak datang.
"Hasil mediasi kali ini, dengan agenda caucus, kami tetap konsisten untuk tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi permintaan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," tegas YB Irpan.
Atas keputusan tersebut ia meminta mediator Prof Adi Sulistiyono untuk menunda sidang mediasi berikutnya pada pekan depan. Meski mediator meminta agar dilakukan perdamaian, pihaknya tetap menolak.
"Meminta kepada mediator agar mediasi dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai atau dengan kata lain deadlock. Sehingga tidak berkepanjangan," tandasnya.