Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Simpan Sabu di Doublemint, Kondektur Bus Ditangkap di Tol Banyumanik
ilustrasi borgol (pexels.com/Kindel Media)
  • DM, kondektur bus Harapan Jaya, ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait gerak-geriknya di bus rute Magetan–Cileungsi.
  • Polisi menemukan 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam wadah permen Doublemint di ransel DM, beserta timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan ponsel.
  • DM mengaku menerima sekitar 15 gram sabu dari A di SPBU Nganjuk untuk diedarkan di Jawa Tengah; polisi masih menyelidiki pemasok dan jaringannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
30/7/2026

Petugas menghentikan bus jurusan Magetan–Cileungsi di Gerbang Tol Banyumanik sekitar pukul 22.30 WIB. DM diamankan bersama sabu 3,77 gram yang disembunyikan dalam wadah permen Doublemint.

2/8/2026

Diresnarkoba Polda Jawa Tengah menyatakan penangkapan dilakukan setelah menerima informasi masyarakat dan berkoordinasi dengan PJR serta Jasa Marga.

30/8/2026

Proses penangkapan DM disebut dilakukan saat bus melintasi Jalan Raya Pringapus, Kabupaten Semarang.

Saat ini

DM dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk penyidikan dan pengembangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DM, kondektur bus Harapan Jaya, ditangkap karena diduga membawa 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam wadah permen Doublemint di tas ransel hitam.
  • Who?
    DM sebagai tersangka; Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, PJR Ditlantas Polda Jawa Tengah, dan Jasa Marga terlibat dalam penindakan. A, yang diduga pemasok, masih dalam penyelidikan.
  • Where?
    Bus jurusan Magetan–Cileungsi dihentikan di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang. Sabu disebut diterima DM di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur.
  • When?
    Penangkapan dilakukan Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Keterangan mengenai penanganan perkara disampaikan Kombes Pol Yos Guntur pada 2 Agustus 2026.
  • Why?
    Penindakan dilakukan setelah masyarakat melaporkan kecurigaan terhadap gelagat DM di dalam bus. DM diduga menerima sabu untuk diedarkan kembali di wilayah Jawa Tengah.
  • How?
    Polisi mengawasi bus berdasarkan informasi masyarakat, berkoordinasi dengan PJR dan Jasa Marga, lalu menghentikannya di tol. Penggeledahan menemukan sabu serta perlengkapan yang diduga terkait peredaran narkotika.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi menangkap DM, seorang kondektur bus Harapan Jaya, di Gerbang Tol Banyumanik. Di tas hitamnya ada sabu 3,77 gram yang disimpan dalam kotak permen Doublemint. Polisi juga menemukan alat-alat lain. DM bilang sabu itu dari orang bernama A. Sekarang DM dan barang-barangnya dibawa polisi untuk diperiksa lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN TImes - Seorang penumpang bus Harapan Jaya berinisial DM ditangkap aparat gabungan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah lantaran tepergok membawa sabu sebanyak 3,77 gram. 

Penumpang tersebut ditangkap saat bus melewati Jalan Raya Pringapus Kabupaten Semarang. Proses penangkapan dilakukan Kamis kemarin (30/8/2026). 

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menyebutkan penangkapan DM atas informasi dari masyarakat yang curiga dengan gelagatnya saat berada di bus tersebut. 

"Berbekal informasi, kami berkoordinasi dengan PJR Dit Lantas Polda Jateng yang stand by di Banyumanik serta Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik," katanya, Minggu (2/8/2026). 

Setelah memastikan DM berada di bus jurusan Magetan–Cileungsi, personelnya menyetop d Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan DM yang diketahui bekerja sebagai kondektur bus.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan juga ditemukan satu paket sabu seberat 3,77 gram yang disembunyikan di dalam wadah permen Doublemint. Wadah permen tersebut ditemukan di dalam tas ransel hitam milik DM. 

"Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika," tuturnya. 

Sedangkan dari pelacakan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). 

DM mendapat sabu di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Jawa Tengah.

"Dari pengakuan tersangka, ia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen untuk menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama," ujar Yos.

Ia menambahkan bahwa jaringan narkotika kini terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi. Karena itu, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman dari paling lama 12 tahun sampai dengan pidana penjara seumur hidup.

Curated For You

Editorial Team

Related Article