SPMB Jateng 2025 Resmi Diumumkan: Ini Cara Cek Hasil Seleksi dan Daftar Ulangnya!

- Para peserta SPMB Jateng 2025 dapat cek hasil seleksi secara daring lewat laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id dengan langkah-langkah yang mudah.
- Daftar ulang bagi CMB yang dinyatakan lolos dilakukan pada 23–25 Juni dan 30 Juni 2025, dengan ketentuan yang diatur melalui Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025.
- Disdikbud Jateng membuka posko pengaduan di 13 cabang dinas serta 640 sekolah penyelenggara untuk membantu proses daftar ulang dan memberikan layanan yang adil, transparan, dan mudah diakses.
Semarang, IDN Times — Setelah proses panjang dan dinanti ribuan calon murid baru (CMB), hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah 2025 akhirnya diumumkan. Mulai Sabtu (21/6/2025), para peserta bisa mengakses pengumuman secara daring lewat laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id.
Informasi ini dikonfirmasi langsung melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, @pdkjateng.
“Hari ini yang ditunggu-tunggu akhirnya datang! Pengumuman hasil seleksi SPMB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah sudah keluar, Brodis! Langsung aja cek sekarang juga – siapa tahu kamu udah resmi jadi siswa di sekolah favorit kamu!” tulis akun tersebut.
1. Cara cek hasil seleksi SPMB Jateng 2025

Pengumuman dilakukan secara daring melalui langkah-langkah berikut:
Buka laman https://spmb.jatengprov.go.id
Klik menu 'Masuk' di kanan atas
Masukkan NISN dan sandi saat pendaftaran
Lengkapi Captcha
Klik 'Masuk' untuk melihat hasil seleksi
Selain itu, fitur “Jurnal Peringkat” juga bisa diakses untuk memantau posisi CMB berdasarkan jalur dan pilihan sekolah. Fitur ini membantu CMB mengetahui peringkat mereka dalam seleksi.
2. Jadwal dan ketentuan daftar ulang

Bagi CMB yang dinyatakan lolos, daftar ulang dapat dilakukan pada 23–25 Juni dan 30 Juni 2025, maksimal pukul 15.30 WIB. Jika tidak melakukan daftar ulang, CMB dianggap mengundurkan diri. Posisi tersebut akan digantikan oleh calon murid cadangan yang diumumkan pada 2--3 Juli 2025.
Ketentuan lengkap daftar ulang diatur melalui Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025, termasuk:
Murid yang tidak daftar ulang dianggap mengundurkan diri
Daftar ulang berlaku hanya satu kali
Calon cadangan hanya diambil jika ada kekosongan dari CMB utama.
3. Posko dan layanan pengaduan

Untuk membantu proses tersebut, Disdikbud Jateng membuka posko pengaduan di 13 cabang dinas serta 640 sekolah penyelenggara. Aduan juga dapat diajukan secara daring lewat laman bantuan.spmb.jatengprov.go.id atau melalui telepon di nomor (024) 86041265 dan 081318957197.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Uswatun Hasanah, pihaknya berkomitmen menghadirkan layanan yang adil, transparan, dan mudah diakses seluruh masyarakat.
"Posko disiapkan agar setiap calon murid mendapatkan haknya secara proporsional,” katanya.
SPMB Jateng 2025 mencakup lima jalur seleksi: afirmasi, mutasi, prestasi, domisili reguler, dan domisili khusus. Setiap jalur memiliki prioritas berbeda, seperti jarak tempat tinggal, usia, dan nilai rapor.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, masyarakat diminta aktif memantau laman resmi SPMB dan akun resmi Disdikbud Jateng.