Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis 2026. Program itu bertujuan memfasilitasi masyarakat Jawa Tengah di perantauan agar dapat pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman.
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Jateng 2026: Bus dan Kereta

1. Kriteria dan syarat peserta
Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun media sosial @informasimudik pada Senin (16/2/2026), program ini terbuka bagi warga ber-KTP Jawa Tengah, pekerja informal, pelajar kurang mampu, penyandang disabilitas, serta warga lanjut usia (lansia). Berikut adalah rincian syarat, jadwal, dan mekanisme pendaftarannya.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program ini, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:
Peserta diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah atau merupakan kelahiran Jawa Tengah.
Satu pendaftaran berlaku untuk individu, keluarga, atau kelompok dengan jumlah maksimal empat orang.
Khusus pemudik moda kereta api, disarankan melakukan proses pemindaian wajah (face recognition) di stasiun sebelum keberangkatan guna mempercepat proses boarding.
Selain syarat umum, terdapat kriteria khusus berdasarkan kategori pendaftar:
Pekerja Sektor Informal: Termasuk pekerja berpenghasilan rendah dengan gaji maksimal setara UMR.
Pelajar atau Mahasiswa: Wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari institusi pendidikan atau kampus.
Prioritas Khusus: Penyandang disabilitas dan lansia berusia 60 tahun ke atas.
2. Jadwal pendaftaran dan keberangkatan
Pemprov Jateng membagi jadwal pendaftaran dan keberangkatan berdasarkan moda transportasi yang digunakan.
Moda Bus
Pendaftaran: Dibuka mulai 12 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.
Keberangkatan: Dilaksanakan pada 16 Maret 2026 dengan titik kumpul di Museum Purna Bhakti Pertiwi, TMII, Jakarta Timur.
Moda Kereta Api
Pendaftaran: Dibuka mulai 18 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.
Keberangkatan: Dilaksanakan pada 17 Maret 2026 dengan titik pemberangkatan dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
3. Ketentuan dokumen pendaftaran
Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 5 MB per berkas. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Kartu Keluarga (wajib bagi pendaftar kategori satu keluarga).
KTP atau KIA masing-masing anggota (bagi pendaftar kelompok non-keluarga).
Bukti pekerjaan, seperti foto di lokasi kerja, kartu identitas pekerja, akun aplikasi ojek online, atau foto aktivitas berdagang.
Kanal Pendaftaran Resmi Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara daring dan luring, sesuai dengan kategori peserta:
Pendaftaran Daring (Online): Dapat diakses melalui situs web resmi pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id atau melalui aplikasi JNN yang tersedia di Play Store dan App Store.
Pendaftaran Luring (Offline) Khusus: Jalur ini dikhususkan bagi penyandang disabilitas dan lansia yang menggunakan armada bus. Pendaftaran dilakukan dengan mendatangi Kantor Badan Penghubung Jawa Tengah di Jalan Darmawangsa VIII No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.