Tak Pasang Barcode PeduliLindungi, 12 Tempat Usaha di Semarang Disegel

1. Ada kafe hingga pusat oleh-oleh yang disegel

Adapun, 12 tempat usaha yang dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan itu sembilan lokasi ada di Jalan Pamularsih Semarang Barat antara lain, Kafe Temani, Restoran Padang Murah, Kafe Hanashi, Karaoke Locus, Kafe Emados Shawarma, Toko Mainan Bimbi Toys, Restoran Bursky dan pusat oleh-oleh Toko Bandeng Juwana Elrina
Selain itu, ada tiga kafe di Jalan Basudewo Semarang Selatan, yaitu Kafe H2O, Kafe Basudewo dan Kafe Uban Kopi. Kemudian, Satpol PP juga menyegel pusat oleh-oleh Bandeng Presto di Jalan Pandanaran.
2. Dinilai melanggar karena tidak pasang barcode PeduliLindungi

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, tempat usaha tersebut disegel karena tak patuh protokol kesehatan. Mereka tidak memasang barcode PeduliLindungi untuk akses masuk pengunjung.
"Jadi sekarang ini kan PeduliLindungi menjadi sebuah kewajiban. Saya sangat menyayangkan tadi ada pusat oleh-oleh besar malah nggak pasang PeduliLindungi. Dalam aturan Intruksi Walikota Semarang jelas semua tempat usaha harus pasang PeduliLundungi," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Satpol PP menyegel 12 tempat usaha ini selama tiga hari. Meski begitu ia menegaskan, tempat usaha boleh buka kembali setelah mengurus perizinan di Satpol PP dengan menunjukkan telah memiliki barcode PeduliLindungi.
3. Tidak cukup dengan sosialisasi protokol kesehatan

"Bikin barcode PeduliLindungi itu kan mudah. Ada tata cara daftarnya. Jadi harus patuh aturan. Ini agar kasus COVID-19 berhenti," ujarnya.
Pada kondisi saat ini tidak hanya sosialisasi aturan protokol kesehatan yang penting. Namun, juga penindakan tegas.
"Kalau sosialisasi terus ya penurunan kasus COVID-19 nggak bisa jalan. Sekarang saatnya penindakan sebab pandemik sudah dua tahun berjalan," tandas Fajar.


















