- Golongan I: Naik dari Rp111.500 menjadi Rp144.500 (mengalami kenaikan sekitar Rp33.000 atau 29,6 persen).
- Golongan II dan III: Naik dari Rp167.500 menjadi Rp216.500 (mengalami kenaikan 29,3 persen).
- Golongan IV dan V: Naik dari Rp223.000 menjadi Rp289.000 (mengalami kenaikan 29,6 persen).
Tarif Tol Semarang-Batang Naik 29,6 Persen Mulai 7 Maret 2026

- PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) akan menaikkan tarif Tol Semarang-Batang sebesar 29,6 persen mulai 7 Maret 2026 sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 18 KPTS/M/2026.
- Kenaikan berlaku untuk semua golongan kendaraan, dengan tarif baru Golongan I menjadi Rp144.500 dan Golongan V mencapai Rp289.000, menggantikan tarif lama yang lebih rendah.
- JSB menegaskan komitmen meningkatkan layanan melalui pemeliharaan jalan, peningkatan mutu konstruksi, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimum demi kenyamanan dan keselamatan pengguna tol.
Semarang, IDN Times - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) resmi memberlakukan kenaikan tarif untuk ruas tol Batang-Semarang maupun arah sebaliknya. Penyesuaian tarif yang mencapai 29,6 persen ini mulai berlaku efektif pada 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
1. Diumumkan di Instagram

Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Melalui pengumuman resmi di Instagram, JSB menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tahun 2026 bersifat khusus atau non-reguler.
Keputusan menaikkan tarif bersumber dari hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha. Pengelola memastikan kebijakan ini tidak bergantung pada tingkat inflasi tahunan. Seluruh proses penyesuaian juga tetap mengikuti ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Batang.
2. Rincian tarif baru Tol Semarang-Batang

Berikut adalah perubahan tarif tol dari gerbang Batang/Pasekaran menuju Kalikangkung/Semarang untuk setiap golongan kendaraan bermotor:
3. Komitmen peningkatan layanan

Seiring dengan penerapan tarif baru, JSB menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Pengelola tol berfokus pada pemeliharaan jalan yang optimal, peningkatan mutu konstruksi, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Langkah ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar perjalanan lalu lintas bebas hambatan makin aman dan nyaman.














![[OPINI] PMK 114/2025: Insentif Pajak dan Wajah Baru Filantropi di Indonesia](https://image.idntimes.com/post/20220707/whatsapp-image-2022-07-06-at-101225-b4eeae6aed9647663c0d03780614f944.jpeg)


