Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Teman SMA Jokowi Muncul di Sidang Gugatan Ijazah Palsu di PN Solo

Sejumlah teman SMA Jokowi melakukan intervensi dalam sidang gugatan ijazah palsu di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Presiden Jokowi dihadapkan pada persidangan terkait dugaan ijazah palsu SMAN 6 Solo.
  • Lima orang alumus SMA 6 Solo mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi.
  • Kuasa hukum Intervenien Wahyu Theo menyatakan ijazah kliennya sama dengan Jokowi dan membela keaslian ijazah tersebut.

Surakarta, IDN Times - Teman dan alumus SMAN 6 Solo atau SMPP, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo muncul di persidangan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu dlJokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Sebanyak lima orang alumus SMA 6 tersebut mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi.

Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

1. Mengaku miliki ijazah yang sama

Teman SMA 6, Jokowi menunjukkan ijazah miliknya usai sidang di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kuasa hukum Intervenien Wahyu Theo mengatakan, permohonan intervensi didasari pada beberapa dokumen seperti ijazah kliennya yang merupakan teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Solo. Ia juga menyebutkan jika para pemohon merupakan alumus dan bahkan lulusan pertama SMA 6 Solo.

"Ini ijazah dari produk tergugat 3, SMAN 6 Solo. Produk ini (ijazah) kalau kita lihat tahun 1980-1985 produk semacam ini ada ribuan, karena setiap angkatan ada 200-an orang. Kami mengambil sampel satu untuk mengajukan permohonan ini, terkait yang lain bisa mendukung,” jelasnya usai persidangan.

“Kalau ijazahnya Pak Jokowi palsu, ini jadi palsu semua. Dan ini sudah digunakan berbagai alumni, ini akan mengkhawatirkan kehidupan sosial mereka, bisa saja tetangganya menggugat dia ijazahnya palsu," sambungnya.

Dalam sidang pembacaan gugatn tersebut, sejumlah teman dan alumus SMA 6 Solo melakukan interupsi kepada Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariasi. Para teman Jokowi yakni Wahyu Theo, Bambang Surojo, Agung, Sigit, dan Kuncoro mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi.

2. Mengajukan sebagai pihak intervensi

Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pengajuan teman SMA Jokowi dilakukan kerena mereka memiliki kepentingan dari objek yang disengketakan, yakni ijazah SMA Jokowi yang menurut penggugat palsu.

"Ada sebagian rekan-rekan Pak Jokowi satu angkatan SMAN 6 Solo yang datang untuk mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi. Oleh majelis hakim soal permohonan tersebut, oleh penggugat dan tergugat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, dan diagendakan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025. Dari tanggapan para pihak akan dipertimbangkan majelis hakim apakah diterima atau ditolak, dalam bentuk putusan sela pada hari Kamis tanggal 12 Juni," jelasnya.

Sedangkan dalam sidang hari ini, majelis hakim memastikan kepada para pihak jika mediasi yang telah dilakukan tidak memunculkan sebuah Perdamaian. Dan agenda dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari penggugat.

Dan pihaknya akan menanggapi gugatan tersebut dengan menyampaikan eksepsi terkait kewenangan majelis hakim mengadili perkara tersebut.

"Kuasa hukum tergugat 1, 2, 3, dan 4 memiliki kesamaan pendapat dalam hal menanggapi gugatan penggugat masing-masing akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan absolute, dalam hal memeriksa, mengadili, dan memutus atas perkara saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim pemeriksa perkara," ungkapnya.

Para tergugat berpendapat jika PN tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ijazah palsu Jokowi ini. Dan jika majelis hakim sependapat, maka dalam putusan sela nanti, perkara tidak berlanjut sampai dengan pemeriksaan pokok perkara. “Namun jika majelis hakim menolak eksepsi pihak tergugat, maka perkara akan berlanjut untuk pemeriksaan pokok perkara. Harapannya bisa dikabulkan (eksepsi yang akan diajukan) karena para tergugat melalui kuasa hukumnya, dalam hal memberikan tanggapan dari Penggugat tentu tidak asal-asalan," pungkasnya.

3. Menunggu keputusan sidang

Sidang gugatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo dengan agenda sidang pembacaan gugatan. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan masuknya permohonan pihak intervensi belum diberikan kepada pihak penggugat. Sehingga pihak Intervensi dinilai kurang siap.

"Menurut kami itu (Intervenien) belum tentu dikabulkan oleh majelis hakim, jadi penggugat intervensi harus jelas dia berkedudukan sebagai apa, mendukung apa, dan apa dasar hukumnya. Kami tadi belum bisa melihat secara utuh, jadi kami belum bisa menganalisisa. Tapi harapan kami, bukan hanya orang sekadar numpang, jadi betul-betul dia mempunyai kapasitas," kata Andhika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Larasati Rey
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us