Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku TPPO yang dihadirkan saat gelar perkara di markas Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Sejumlah direktur perusahaan jasa penyalur TKI ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Jawa Tengah karena kedapatan terlibat praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, pihak kepolisian juga mengamankan seorang mantan kades di Kabupaten Magelang karena disinyalir merekrut para TKI untuk diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. 

1. Polda Jateng bongkar modus pelaku berburu TKI

Ilustrasi. Deretan para direktur perusahaan yang ditangkap atas keterlibatan dalam kasus TPPO. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan, selama sebulan terakhir pihaknya telah menangkap 46 pelaku TPPO dari berbagai daerah. 

"Dari 46 orang, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya ada 16 tersangka yang berasal dari perusahaan penyalur pekerja migran dan 30 tersangka dari unsur perorangan atau istilahnya mereka broker yang melakukan jasa mengantarkan korbannya ke luar negeri. Per tiga bulan mereka kontak broker untuk mencari TKI dengan jumlah kebutuhan tertentu," kata Johanson saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (21/6/2023).

2. Ada 16 direktur perusahaan tidak punya izin penempatan TKI

Editorial Team

Tonton lebih seru di