Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terungkap di Pengadilan, Kanit Gakum Satlantas Polresta Yogyakarta Aniaya Warga Semarang Hingga Berujung Tewas

AKP Hariyadi saat dikeler tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk menjalani rekonstruksi penganiayaan terhadap Darso. (IDN Times/Fariz Fardianto)
AKP Hariyadi saat dikeler tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk menjalani rekonstruksi penganiayaan terhadap Darso. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Mantan Kanit Gakum Satlantas Polresta Yogyakarta diadili karena dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian warga Semarang.
  • Peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta dan berujung pada pemukulan korban dengan sandal oleh terdakwa.
  • Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit, dan terdakwa dijerat dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Semarang, IDN Times - Mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta Hariyadi menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Arfiyanto mengatakan peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban pada September 2024 itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta.

Terdakwa Hariyadi bersama sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian mendatangi rumah korban dalam rangka penyelidikan.

Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan Hariyadi menjemput korban dari rumahnya untuk diminta penjelasan soal kejadian kecelakaan yang terjadi serta diminta menunjukkan mobil sewaan yang digunakan saat peristiwa tersebut.

Korban bersama sejumlah anggota polisi tersebut kemudian berhenti di area kebun di sekitar Jalan Purwosari Raya. Di tempat tersebut, terdakwa kemudian menanyai korban berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Yogyakarta.

"Terdakwa kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan sandal yang dipakainya," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro tersebut dilansir dari Antara.

Selain itu, terdakwa juga memukul tubuh dan kepala bagian kanan korban dengan tangan kiri. Akibatnya korban terjatuh sebelum akhirnya ditolong dan dibawa ke rumah sakit.

Kepada terdakwa, kata jaksa, korban memiliki riwayat sakit jantung dan minta diambilkan obat. Korban Darso meninggal dunia setelah dibawa terdakwa dan beberapa anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu ke rumah sakit.

Jaksa menyatakan penyidik kepolisian juga telah melakukan ekshumasi untuk menentukan penyebab kematian korban Darso. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us