Seorang petugas memakai kaos tangan sambil memasukan seekor anjing ke dalam truk. (IDN Times/Dok Yayasan Sahabat Satwa)
Tak lama kemudian, personel Polrestabes Semarang dan Polsek mengecek lokasi kejadian. Dan diakuinya memang ada pelapor yang sudah mengamankan dua orang dengan barang bukti satu truk.
Saat dicek kondisinya memang truk tersebut berisi 226 ekor anjing. "Kemudian petugas berkoordinasi dengan PJR Polrestabes Semarang selanjutnya pelapor dan dua terlapor dan aemada truknya dibawa ke Polrestabes Semarang dengan dikawal anggota PJR," akunya.
Untuk identitas pelapor yaitu Kristian Adi Wibowo, seorang guru sekaligus aktivis pecinta hewan. Sedangkan terlapor yakni Ariyoto dan Sulasno. Keduanya merupakan warga Kelurahan Ngembatpadas Kecamatan Gemolong Sragen.
"Barang buktinya 226 ekor anjing dan satu truk," tutur Irwan.