Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Truk Asal Sragen Tepergok Angkut 226 Anjing di Gerbang Tol Kalikangkung
Tumpukan karung berisi anjing yang masih hidup saat berhasil diamankan petugas gabungan Polrestabes Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto (

Semarang, IDN Times - Sebuah truk Mitsubishi volt disel bernopol AD 1358 YE tertangkap basah membawa 226 ekor anjing di Gerbang Tol (GTO) Kalikangkung Ngaliyan Semarang. 

Aparat Polsek Ngaliyan semula mendapat laporan dari warga setempat kalau ada truk asal Sragen yang mengangkut ratusan ekor anjing melewati ruas Tol Kalikangkung, Sabtu (6/1/2024) kisaran jam 22.30 WIB malam. 

1. Anjing yang dibawa tanpa dilengkapi surat

Seekor anjing saat digotong seorang pria untuk dimasukkan ke dalam truk di Jawa Tengah. (IDN Times/Dok Yayasan Sahabat Satwa)

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan ihwal laporan adanya truk pengangkut 226 anjing tersebut. 

"Polsek Ngaliyan mendapat laporan dari warga bahwa ada aktivis pelindung hewan mengamankan sebuah truk yang berisi hewan anjing yang diduga tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang," ungkap Irwan. 

2. Ada 226 anjing di dalam truk

Seorang petugas memakai kaos tangan sambil memasukan seekor anjing ke dalam truk. (IDN Times/Dok Yayasan Sahabat Satwa)

Tak lama kemudian, personel Polrestabes Semarang dan Polsek mengecek lokasi kejadian. Dan diakuinya memang ada pelapor yang sudah mengamankan dua orang dengan barang bukti satu truk. 

Saat dicek kondisinya memang truk tersebut berisi 226 ekor anjing. "Kemudian petugas berkoordinasi dengan PJR Polrestabes Semarang selanjutnya pelapor dan dua terlapor dan aemada truknya dibawa ke Polrestabes Semarang dengan dikawal anggota PJR," akunya. 

Untuk identitas pelapor yaitu Kristian Adi Wibowo, seorang guru sekaligus aktivis pecinta hewan. Sedangkan terlapor yakni Ariyoto dan Sulasno. Keduanya merupakan warga Kelurahan Ngembatpadas Kecamatan Gemolong Sragen. 

"Barang buktinya 226 ekor anjing dan satu truk," tutur Irwan. 

3. Dua orang dijerat UU Kesehatan Hewan

Ilustrasi anjing bermain dengan tisu toilet (freepik.com/freepik)

Saat ini dua warga Sragen itu diamankan di Polrestabes Semarang. Jeratan pidana yang dijatuhkan bagi keduanya yaitu Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. 

Editorial Team

Related Article