Waduh! Pak Bon SD Karangrejo 2 Semarang Cabuli 4 Siswi, Diiming-imingi Duit Segini

Semarang, IDN Times - Aksi pencabulan dilakukan seorang penjaga sekolah SD Negeri Karangrejo 02 Semarang yang bernama Ismanuji. Ismanuji kedapatan mencabuli empat siswi SDN Karangrejo 02 dengan mengiming-imingi uang Rp10 ribu.
1. Salah satu korban diiming-imingi duit Rp10 ribu

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengaku telah mendapat laporan aksi pencabulan yang dilakukan Ismanuji. Keempat siswi yang menjadi korbannya berinsial FMR (8), NDW (10), NMT (9), dan KAPS (11).
"Korban bercerita bahwa pelaku awalnya memanggil korban dan dipanggil ke belakang sekolah, kemudian memasukkan uang ke dalam saku korban sejumlah Rp10 ribu. Lalu pelaku menutup mata memakai korban tangan kirinya. Dan tangan kanannya meraba paha sampai menyentuh kemaluan korban," ujar Irwan, Kamis (19/1/2022).
2. Guru mengaji lapor ke orangtua korban

Ulah cabul Ismanuji terbongkar berkat laporan seorang guru mengaji, Henny. Ia mengaku, salah satu siswa yang menjadi korban menceritakan ulah Ismanuji. Siswi tersebut berkata mengalami kehancuran hari Senin (12/12/2022) sekitar jam 13.30.
Henny yang mendapat pengakuan dari korban kemudian melaporkannya kepada orangtua korban. Selanjutnya orangtua korban yang tidak terima dengan ulah pelaku memutuskan melaporkan ke SPKT Polrestabes Semarang.
3. Pelaku nekat remas payudara korban saat memasukkan uang ke kantong baju

Ismanuji, tercatat sebagai warga Jalan Sultan Agung Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur. Irwan mengatakan, petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang sudah menangkap Ismanuji.
Ketika diinterogasi, Ismanuji berkata dirinya juga pernah melakukan perbuatan serupa kepada siswi lainnya saat mengumpulkan tugas di sekolah saat masa pemberantasan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Saat itu, dia mencium pipi korban. Ada juga pelaku yang sengaja menyebut korban. Lalu uang saku dimasukan ke kantong baju sambil meremas payudara korban. Lalu korban ke empat perbuatan cabul dilakukan pelaku dengan cara mencium pipi korban," terang Irwan.
4. Pelaku dijerat pasal pencabulan

Untuk saat ini, kata Irwan Ismanuji dijerat pasal Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan bunyi Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pada intinya terhadap pelaku akan dilakukan tindakan hukum yang tegas dengan tidak mengesampingkan kepentingan dan pertumbuhan para korban," tambahnya.