Komite Kekerasan Jurnalis (KKJ) Regional Jateng DIY resmi dibentuk di Semarang untuk menangani berbagai unsur kekerasan terhadap para wartawan. (IDN Times/Dok AJI Semarang)
Tindakan yang dilakukan oleh sejumlah staf Undip dan Kemenkeu tersebut tergolong sebagai tindakan menghalangi kebebasan pers. Hal itu juga masuk dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum. Perbuatan sejumlah orang terhadap para jurnalis di Kota Semarang bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Tindakan petugas itu juga melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1, 2 dan 3 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kemerdekaan dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bahkan, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sebagai respon, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng dan DIY, menyatakan:
1. Mengutuk setiap kekerasan terhadap jurnalis atau aksi-aksi yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi
2. Semua pihak harus menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bentuk implementasi dari hak publik untuk tahu, supaya penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara transparan dan lekat dengan pengawasan publik
3. Mendesak Menteri Purbaya dan Undip harus meminta maaf dan berjanji untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis serta segera memberikan sanksi terhadap orang-orang yang menghalangi jurnalis dalam melakukan peliputan baik di Semarang maupun wilayah lainnya di Indonesia.
4. Pers itu bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat dalam memperoleh informasi terjamin: karena itu, seluruh elemen masyarakat agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai penghormatan serta pengakuan terhadap kemerdekaan pers
5. Para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.