Duh! Pemkot Semarang Maladministrasi Gak Bayar Insentif Nakes COVID-19

- Pemkot Semarang bisa memberikan insentif lewat DAK dan DAU
- Ombudsman tidak menerima alasan Pemkot Semarang
- Pemkot Semarang terbukti maladministrasi, lalai dan langgar hukum
Semarang, IDN Times - Ombudsman RI menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah melakukan maladministrasi bahkan bertindak melanggar hukum lantaran tidak memberikan uang insentif kepada para tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja saat pandemik COVID-19 tahun 2021-2022.
1. Pemkot Semarang sebenarnya bisa berikan insentif lewat DAK dan DAU

Dalam pembacaan putusan yang disiarkan YouTube resmi Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi, Asisten Madya Ombudsman RI, mengungkapkan Pemkot Semarang punya kewajiban memberikan uang insentif kepada Ariel Diki Yuwangga dan puluhan nakes lainnya karena mereka berhak menerima sebagai petugas pelayan pasien COVID-19.
"Bahwa kewajiban Pemkot kepada Ariel Yuwangga sudah diatur jelas dan dengan tegas. Anggaran bisa menggunakan recofusing, DAU (Dana Alokasi Umum) atau DAK (Dana Alokasi Khusus)," ujar Ratna, Selasa (24/6/2025).
2. Ombudsman tidak terima dengan alasan Pemkot Semarang

Menurut Ratna, modus Pemkot Semarang yang beralasan tidak punya kewajiban memberikan insentif kepada Ariel Yuwangga dan para nakes lainnya sangat tidak berdasar.
Ini karena para nakes saat itu sudah berjuang melayani pasien COVID-19 dengan segala resiko dan beban kerjanya masing-masing.
"Alasan Pemkot tidak menganggarkan APBD karena tidak bersifat kewajiban, tetapi sudah disediakan insentif lain tidak dapat diterima oleh Ombudsman. Saat itu memang perlu dukungan terhadap nakes atas resiko dan beban kerja yang mereka hadapi," ungkapnya.
3. Pemkot Semarang terbukti maladministrasi, lalai dan langgar hukum

Selain itu, adanya pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) juga tidak pas kalau pada akhirnya disama ratakan dengan alokasi dana pegawai lainnya.
Keberadaan para nakes ketika itu, katanya jadi ujung tombak menangani para pasien COVID-19.
"Pemberian inakesda saat cobid juga tidak tepat kalau disamakan dengan lainnya. Sebab para nakes adalah petugas yang benar-benar bertugas menangani COVID-19," tuturnya.
Lebih lanjut lagi, pihaknya menekankan semestinya Pemkot Semarang menganggarkan inakesda sesuai kemampuan APBD kota. Sebab aturan ini sesuai aturan Kemenkes.
"Dan oleh karena tidak diberikannya inakesda tahun 2021 dan 2022 terhadap Ariel Diki Yuwangga, maka memenuhi unsur maladministrasi kelalaian dan melanggar hukum. Yang mana dalam persoalan ini ada perbuatan tidak adil. Sehingga alasan tidak ada kewajiban jadi alasan tidak dapat diterima," akunya.
4. Dirut RSUD Wongsonegoro diperintahkan lakukan validasi data

Untuk itulah, pihaknya memutuskan bahwa Pemkot Semarang dinyatakan maladministrasi. Pihaknya juga merekomendasikan agar Dirut RSUD KRMT Wongsonegoro Ketileng Semarang dan Kepala Dinkes Kota Semarang untuk memvalidasi data nakes COVID-19 penerima uang insentif tahun anggaran 2021-2022.
Kemudian pihaknya memerintahkan kepada tim inspektorat Semarang dan tim penyusun anggaran Kota Semarang untuk melakukan pencairan anggaran bagi nakes COVID-19 dengan dua opsi. Opsi pertama bisa dicicil. Sedangkan opsi kedua bisa membayar insentif secara sekaligus.
"Kesimpulan Ombudsman terkait belum dilakukan pembayaran nakes sekurang-kurangnya 47 ribu orang yang dirugikan, yaitu memberikan tiga rekomendasi. Antara lain memerintahkan Dirut RS Wongsonegoro dan Kadinkes untuk melakukan validasi terhadap data nakes COVID-19 2021-2022 atau faskes lainnya di Semarang. Memerintahkan kepada inspektorat, memerintahkan tim anggaran kota untuk melakukan penganggaran bagi nakes COVID-19 2021-2022 secara sekaligus maupun bertahap dalam APBD Perubahan agar segera diselesaikan," tegasnya.
"Memerintahkan Kepala BPKAD untuk melakukan pembayaran inakesda bagi saudara Ariel Yuwangga berdasarkan APBD Perubahan dengan memperhatikan batas tertinggi pembayaran," sambungnya.
5. Ahmad Luthfi diminta pantau penggunaan APBD Semarang

Dalam rangka pemeriksaan rekomendasi, Ombudsman RI juga meminta Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaan APBD kota Semarang.
"Menteri Dalam Negeri dan inspektur dalam negeri juga direkomendasikan untuk turut mengawasi," kata Ratna.