Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Walah! 735 SPPG Jateng Belum Punya SLHS, Dinkes: Kewenangan BGN
Ilustrasi: Pengolahan MBG di SPPG Gagaksipat, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)
  • Dinkes Jateng mencatat 735 dari 4.635 SPPG belum memiliki SLHS per 10 Agustus 2026; data tersebut telah disetorkan kepada BGN Regional Jateng.
  • Operasional SPPG tanpa SLHS menjadi kewenangan BGN. KPPG Semarang menyebut sejumlah pengajuan tertunda karena uji kelayakan harus diulang dan keputusan pusat masih ditunggu.
  • Pengajuan SLHS mensyaratkan IKL, sertifikat keamanan pangan, serta hasil laboratorium aman; bila lengkap, prosesnya maksimal dua pekan. Sebanyak 163.682 dari 177.057 penjamah pangan sedang menjalani pelatihan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sebanyak 735 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) berdasarkan pendataan per 10 Agustus 2026.
  • Who?
    Dinkes Jawa Tengah, BGN Regional Jawa Tengah, KPPG Semarang, serta pengelola 735 SPPG yang belum mengantongi SLHS terlibat dalam penanganan status perizinan tersebut.
  • Where?
    SPPG yang belum memiliki SLHS berada di Jawa Tengah. Data KPPG Semarang mencakup sekitar 2.400 SPPG di 20 kabupaten dan kota.
  • When?
    Data Dinkes Jawa Tengah dihimpun per 10 Agustus 2026 dan disampaikan Kepala Dinkes Zulfachmi Wahab pada Jumat, 14 Agustus 2026.
  • Why?
    Sejumlah SPPG belum memperoleh SLHS karena proses perizinan menjadi kewenangan BGN dan sebagian pengujian kelayakan harus diulang.
  • How?
    Dinkes Jateng telah menyerahkan data kepada BGN Regional Jateng. Operasional SPPG tanpa SLHS telah dilaporkan ke BGN pusat, sementara KPPG Semarang masih menunggu keputusan pimpinan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Jawa Tengah, ada 735 dapur gizi yang belum punya surat kebersihan. Dinas Kesehatan sudah memberi datanya ke Badan Gizi Nasional. Dari 4.635 dapur, 3.900 sudah punya surat. Dapur yang belum punya surat masih menunggu keputusan. Ada juga yang harus diperiksa lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pendataan yang dilakukan menunjukkan fondasi pengawasan higiene sanitasi SPPG di Jawa Tengah telah berjalan, dengan sebagian besar titik telah memiliki SLHS. Pelaporan data kepada BGN, pelatihan bagi penjamah pangan yang terus berlangsung, serta persyaratan dan proses penerbitan yang jelas memberi ruang bagi SPPG yang masih berproses untuk melengkapi kelayakannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah menyebutkan terdapat 735 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). 

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinkes Jateng per 10 Agustus 2026, ratusan SPPG tersebut belum punya SLHS karena perizinan menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Kepala Dinkes Jateng Zulfachmi Wahab mengatakan pihaknya telah menyetorkan data SPPG yang belum punya SLHS ke BGN Regional Jateng. 

"Kewenangan bisa operasional atau tidaknya adalah ranah BGN regional. Namun untuk jumlah SPPG di Jateng berdasarkan data Kementerian Kesehatan mencapai 4.635 titik. Dari angka itu, 3.900 titik telah mengantongi SLHS, sisanya 735 belum memiliki SLHS," ungkapnya, Jumat (14/8/2026). 

Lebih lanjut lagi, ia bilang syarat pengajuan dokumen SLHS paling tidak ada empat yang harus dipenuhi. Antara lain hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) memenuhi syarat minimal 80, penjamah pangan bersertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji. 

Tak cuma itu saja, katanya penanggung jawab atau pengelola atau pemilik bersertifikat pelatihan keamanan siap saji, dan hasil laboratorium memenuhi syarat (E.coli) boraks, formalin, rhodamine B, dan methanil yellow negatif.

Sampai saat ini, ia menjelaskan untuk dapur SPPG yang paling banyak mengantongi izin SLHS tersebar di Kabupaten Banyumas ada 208 titik, Kabupaten Pati ada 187 titik dan Kabupaten Grobogan ada 178 titik.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah SPPG pemilik SLHS paling minim ialah Kota Magelang sebanyak 15 titik, Kota Salatiga 30 titik dan Kota Tegal 31 titik.

"Dari ribuan SPPG masih ada jumlah penjamah pangan sebanyak 177.057 orang, sementara jumlah penjamah pangan yang sedang menjalani pelatihan mencapai 163.682 orang," paparnya. 

Sebetulnya dalam mengurus SLHS tidak memakan waktu terlalu lama. Sebab dokumen SLHS bisa diurus dua minggu. "Semua syarat terpenuhi, paling lama dua pekan," cetusnya. 

Terpisah, Kasubag Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, Bagus Anindito berkata dari total kurang lebih 2.400 SPPG yang mencakup 20 kabupaten/kota, sekitar 91,57 persen telah memenuhi SLHS.

Sisanya 8,43 persen SPPG yang belum ada SLHS. Adapun kendala SPPG yang belum memperoleh SLHS karena dalam pengujian kelayakan harus diulang.

Pihaknya juga menanggapi sejumlah SPPG yang belum mengantongi ijin SLHS namun masih beroperasi. Dikatakan, semua kegiatan tersebut sudah dilaporkan kepada BGN pusat. Sehingga pihaknya masih menunggu dari keputusan BGN mengenai nasib para SPPG ini.

"Kami masih menunggu keputusan pimpinan karena masih ada (SPPG) yang proses pengajuan juga," ujarnya. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article