Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Warga Afganistan Dideportasi Usai Jadi Direktur Dengan ITAS Pelajar
Warga Afganistan inisial MEM (baju putih) tampak dibawa ke bandara untuk dipulangkan ke negara asalnya. (IDN Times/Dok Humas Imigrasi Kelas Khusus Semarang)
  • Warga Afganistan berinisial MEM dideportasi setelah diketahui tetap memakai ITAS pelajar meski telah menyelesaikan studi magister di Semarang pada 30 Juli 2025.
  • MEM mendirikan PT bersama istrinya pada 25 November 2025 dan tercatat sebagai direktur perusahaan restoran Timur Tengah di Demak, meski mengaku belum beroperasi atau berpenghasilan.
  • Imigrasi Semarang menilai jabatan direktur tidak sesuai peruntukan izin pelajar, menerapkan deportasi berdasarkan aturan keimigrasian, serta mengingatkan perubahan aktivitas wajib memakai izin yang sesuai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
30 Juli 2025

MEM menyelesaikan studi magisternya, tetapi masih berada di Indonesia dengan izin tinggal untuk kegiatan pendidikan.

25 November 2025

MEM mendirikan Perseroan Terbatas bersama istrinya dan tercatat sebagai direktur. Kedudukan tersebut dinilai tidak selaras dengan peruntukan ITAS pelajar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MEM, warga Afganistan, dideportasi karena diduga menyalahgunakan ITAS pelajar dengan mendirikan PT dan tercatat sebagai direktur, meski izin tinggalnya diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan.
  • Who?
    MEM, warga negara Afganistan; Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang; serta Ari Widodo selaku Kepala Kantor Imigrasi Semarang.
  • Where?
    Penanganan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. PT yang didirikan MEM direncanakan bergerak di bidang restoran khas Timur Tengah di Kabupaten Demak.
  • When?
    MEM menyelesaikan studi pada 30 Juli 2025. Ia mendirikan PT bersama istrinya pada 25 November 2025. Waktu pelaksanaan deportasi tidak disebutkan.
  • Why?
    Kedudukan MEM sebagai pendiri dan direktur perusahaan dinilai tidak selaras dengan ITAS untuk pendidikan. Tindakan tersebut diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.
  • How?
    Imigrasi memeriksa identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan, dan kegiatan MEM dengan pendampingan penerjemah. Setelah pemeriksaan dan proses administrasi, Imigrasi Semarang menjatuhkan tindakan deportasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
MEM dari Afganistan disuruh pulang ke negaranya. Ia punya izin tinggal untuk kuliah di Semarang. Tapi setelah selesai kuliah, ia membuat perusahaan restoran Timur Tengah di Demak dan jadi direktur. Walau restorannya belum buka, Imigrasi bilang izin pelajar tidak boleh dipakai untuk usaha. Sekarang MEM dideportasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan kasus ini menunjukkan pengawasan keimigrasian dilakukan secara profesional dan berhati-hati, melalui pemeriksaan atas identitas, riwayat pendidikan, serta kegiatan yang dijalankan. Pendampingan penerjemah juga membantu memastikan keterangan diberikan secara utuh, sementara penegasan aturan memberi kejelasan bagi warga asing mengenai kesesuaian kegiatan dengan izin tinggal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Seorang warga Afganistan berinisal MEM dideportasi ke negara asalnya lantaran ketahuan menyalahgunakan dokumen izin tinggal terbatas (ITAS). MEM sebetulnya punya ITAS untuk menempuh pendidikan program magister di salah satu perguruan tinggi Kota Semarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025, namun masih berada di Indonesia dengan izin tinggal kegiatan pendidikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan izin tinggal keimigrasian wajib digunakan secara konsisten sesuai dengan tujuan pemberiannya.

Saat diperiksa, MEM mengakui telah mendirikan sebuah Perseroan Terbatas bersama istrinya pada 25 November 2025 dan tercatat menduduki jabatan sebagai direktur.

Perusahaan milik MEM akan beroperasi bidang rumah makan atau restoran khas Timur Tengah di Kabupaten Demak.

"Yang bersangkutan menerangkan perusahaan belum beroperasi dan dirinya belum menjalankan pekerjaan maupun memperoleh penghasilan dari perusahaan tersebut. Namun, kedudukan sebagai pendiri sekaligus direktur badan usaha merupakan kegiatan tidak selaras dengan peruntukan izin tinggal pelajar yang dimilikinya," ujarnya.

Hasil pemeriksaan diketahui terhadap identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan, serta kegiatan MEM di Indonesia. Pemeriksaan dilaksanakan dengan didampingi penerjemah agar yang bersangkutan dapat memahami setiap pertanyaan dan memberikan keterangan secara utuh.

Saat dimintai keterangan, MEM mengaku izin tinggalnya diberikan untuk keperluan studi.

Ia juga menyampaikan tidak bermaksud melanggar hukum dan mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk pengurusan izin tinggal berikutnya. Meskipun demikian, setiap orang asing tetap wajib menaati ketentuan serta melakukan kegiatan sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan.

Perbuatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Semarang kemudian mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap MEM.

Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai. "Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami laksanakan secara tegas, profesional, dan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian,” ujar Ari.

Imigrasi Semarang mengimbau seluruh warga negara asing, penjamin, lembaga pendidikan, serta pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian. Setiap perubahan kegiatan, status, maupun penjamin wajib dikonsultasikan dan diselesaikan melalui prosedur keimigrasian yang berlaku sebelum kegiatan baru dilaksanakan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article