Semarang, IDN Times - Panitia pelaksana (Panpel) pertandingan PSIS Semarang melawan Persiku Kudus mulai mempersiapkan penjualan tiket bagi penonton yang ingin menyaksikan laga pada Minggu (14/9/2025) pukul 19.00 WIB di Stadion Jatidiri Semarang.
Harga Tiket Laga PSIS Semarang VS Persiku Kudus, Mulai Rp55 Ribu

Intinya sih...
Panpel PSIS Semarang telah memulai penjualan tiket laga melawan Persiku Kudus dengan harga mulai Rp55 ribu.
Pertandingan akan berlangsung pada Minggu (14/9/2025) pukul 19.00 WIB di Stadion Jatidiri Semarang.
Penonton yang ingin menyaksikan pertandingan tersebut sudah dapat mempersiapkan diri untuk mendapatkan tiketnya.
1. Panpel PSIS masih menunggu rekomendasi pihak keamanan
Kendati demikian, panpel PSIS Semarang hingga kini masih menunggu rekomendasi dari pihak keamanan untuk memulai penjualan tiket pertandingan tersebut.
Tiket dijual seharga Rp55ribu untuk tiket tribun barat dan VIP seharga Rp100ribu. Adapun, penjualan akan dilakukan di empat ticket box yang telah disiapkan oleh panpel PSIS Semarang.
Ketua panpel PSIS Semarang, Agung Buwono menuturkan, bahwa harga tiket telah disesuaikan dengan perhitungan yang dimiliki panpel PSIS.
2. Harga tiket mulai Rp55 ribu hingga Rp100 ribu
"Tiket akan kami jual setelah rekom keluar. Harganya 55ribu untuk Tribun Barat biasa dan Rp100ribu untuk Barat VIP. Harga ini sesuai perhitungan kami di kompetisi Pegadaian Championship 2025/2026,’’ ungkapnya, Kamis (11/9/2025).
Panpel Mahesa Jenar mempersilakan calon penonton untuk membeli tiket laga PSIS Semarang VS Persiku Kudus tersebut.
‘’Monggo warga Kota Semarang yang akan membeli setelah rekom keluar akan mulai kami jual di empat ticket box yang tersedia. Setelah semuanya clear akan kami rilis di media sosial resmi PSIS," jelas Agung.
3. Tiket dijual bagi pembeli ber-KTP Semarang
Adapun, terkait persyaratan pembelian tiket karena masih adanya larangan away, maka panpel memberlakukan pembeli hanya boleh untuk KTP Semarang. Sebab, nanti akan ada screening identitas saat akan memasuki stadion.
Selain itu, satu identitas (KTP) hanya bisa digunakan untuk membeli satu tiket. Untuk anak di bawah umur, panpel juga meminta membawa Kartu Keluarga (KK) pada saat akan membeli tiket.