Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin menambahkan jika Pemkot Semarang tentunya bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan Stadion Citarum.
Terkait pengelolaan barang milik daerah, kata dia, telah diatur dalam Permendagri Nomor 41 tahun 2021 tentang penatausahaan barang milik daerah, sedangkan di lain pihak ada klub sepak bola PSIS yang dikelola secara profesional.
"Berbicara profesional, maka barang milik daerah pun juga harus dikelola secara profesional. Artinya bahwa ini bukan lembaga sosial yang sudah diatur segala sesuatunya dalam Permendagri," katanya.
Iswar pun mengajak pihak-pihak terkait untuk bertemu dan berdiskusi.
"Tidak perlu kemudian kita ramai-ramai, kan kita sama-sama membangun kota Semarang menjadi lebih baik. PSIS adalah klub besar kebanggaan kita yang harus kita support," tegas Iswar.
Pengelola baru, kata dia, rencananya sudah siap untuk memperbaiki sarana prasarana Stadion Citarum yang kondisinya sudah tidak memadai, seperti kebocoran di beberapa sudut stadion, kamar mandi yang tidak terawat, dan melakukan perbaikan sisi tribun dan sisi dalam.