PLN Tangguhkan Pencatatan Meteran Listrik Pascabayar, Cegah COVID-19  

Tagihan dihitung rerata tiga bulan terakhir

Semarang, IDN Times - PLN menangguhkan sementara kegiatan pencatatan stand meter listrik ke rumah pelanggan pasca bayar. Upaya itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Dengan demikian, tagihan rekening listrik bulan April bagi pelanggan pasca bayar akan dihitung berdasarkan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.

1. Pencatat meter sementara tidak melakukan kunjungan ke rumah pelanggan

PLN Tangguhkan Pencatatan Meteran Listrik Pascabayar, Cegah COVID-19  Ilustrasi (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Senior Executive Vice President (SEVP) Dept Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, untuk pembayaran rekening bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari. 

‘’Hal ini kami lakukan sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona sebagaimana himbauan pemerintah untuk melaksanakan work from home dan physical distancing. Jadi, untuk sementara pembaca/pencatat meter tidak melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan. Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot juga khawatir untuk berinteraksi dengan petugas,’’ ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (26/3). 

Baca Juga: Virus Corona Merebak, Layanan Pelanggan PLN Jateng DIY Secara Online 

2. Ketidaksesuaian tagihan bisa dilaporkan ke contact center PLN 123

PLN Tangguhkan Pencatatan Meteran Listrik Pascabayar, Cegah COVID-19  PLN UP3 Kudus mempersipan personel dan peralatan jaga pasokan listrik saat nataru, Kamis (19/12). IDN Times/Aji

Pada kondisi seperti ini, apabila pelanggan memiliki keluhan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening dapat melapor dengan menghubungi contact center PLN 123. ‘’Hal itu akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan,’’ tuturnya.

PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.

‘’Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan COVID-19, kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online,” imbuhnya.

3. Pembayaran listrik diimbau secara online

PLN Tangguhkan Pencatatan Meteran Listrik Pascabayar, Cegah COVID-19  Ilustrasi (IDN Times/Wayan Antara)

Pembayaran listrik dapat dilakukan dimana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Adpaun, di antaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan. 

Baca Juga: Buntut Corona, PLN Tunda Pencatatan dan Pemeriksaan Listrik Pelanggan 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya