Ini 4 Syarat Pencairan Klaim AUTP Bagi Petani Jateng yang Jadi Korban Banjir, Tertarik Gak?

Ada ribuan sawah yang puso akibat banjir akhir 2022 kemarin

Semarang, IDN Times - Para petani Jawa Tengah yang terdampak bencana banjir akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023 mulai mengajukan permohonan pencairan klaim asuransi kepada PT Jasindo. Berdasarkan keterangan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jawa Tengah, klaim asuransi yang diajukan para petani mencapai Rp5.295.780.000.

1. Sawah yang kebanjiran di 12 kabupaten

Ini 4 Syarat Pencairan Klaim AUTP Bagi Petani Jateng yang Jadi Korban Banjir, Tertarik Gak?Kondisi lahan sawah yang terendam banjir di Desa Wonosoco Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Kepala Distanbun Provinsi Jateng Supriyanto mengatakan, klaim asuransi diperoleh bagi para petani yang telah terdaftar sebagai peserta Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). 

Dari laporan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BTPPH) Jateng, lahan yang tergenang banjir seluas 28.344 hektare. Dan yang mengalami puso seluas 5.615 hektare. 

"Yang tergenang di 12 kabupaten, petani yang mengikuti Program AUTP dan telah mengajukan permohonan klaim kepada PT Jasindo sebesar 883 hektare atau setara nilai klaim Rp5.295.780.000 sesuai data per 26 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," tuturnya, Sabtu (21/ 1/2023). 

Baca Juga: Pantura Jateng Diterjang Banjir, Ribuan Lahan Padi Puso, Kerugian Tembus Rp22,9 M

2. Setiap petani dapat klaim asuransi Rp6 juta per hektare

Ini 4 Syarat Pencairan Klaim AUTP Bagi Petani Jateng yang Jadi Korban Banjir, Tertarik Gak?Seorang petani Desa Wonosoco Kecamatan Undaan Kudus memanggul padi melewati tegalan sawah. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Untuk pencairan klaim dari AUTP 2022, dimodifikasi menjadi lahan sawah seluas 15.000 hektare. Dari program ini, Distanbun menanggung 20 persen premi yang harus dibayar petani yang terdaftar pada program AUTP. 


Berdasarkan catatan Distanbun Jateng, sejak tanggal 21 April-5 Desember 2022, PT Jasindo selaku perusahaan asuransi, telah membayar ganti rugi klaim sebesar Rp3.123.780.000 dengan luasan sawah 520,63 hektare.


Target AUTP tersebar di 29 kabupaten terutama wilayah yang berpotensi terjadi serangan hama atau bencana alam. Di antaranya, Sragen, Grobogan, Pemalang, Brebes, Kudus, Demak, Kebumen, Purworejo, Blora, Sukoharjo, Klaten dan Wonogiri.


“Ketika terjadi kerusakan tanaman atau gagal panen, petani peserta asuransi akan diberikan ganti kerugian klaim sebesar Rp 6.000.000 per hektare per musim tanam,” ujarnya. 

3. Syarat pencairan klaim asuransi bagi petani

Ini 4 Syarat Pencairan Klaim AUTP Bagi Petani Jateng yang Jadi Korban Banjir, Tertarik Gak?Seorang anggota Gapoktan Kecamatan Undaan Kudus menunjukkan kartu asuransi tani yang bisa digunakan untuk mencairkan dana klaim sebagai ganti rugi atas sawahnya yang terendam banjir (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Jika sawah yang telah mengikuti program AUTP terkena bencana alam atau serangan OPT, sebelum dinyatakan berhak mendapatkan ganti kerugian klaim, petugas asuransi dan POPT (Petugas OPT) akan menyurvei dan menilai perhitungan kerusakan. Adapun klaim yang ditanggung pihak asuransi dengan syarat kerusakan lebih dari 75 persen dan luas kerusakan lebih dari 75 persen pada setiap luas petak. 


Sementara untuk sawah puso yang belum bisa tercover, katanya Kementerian Pertanian punya program penyediaan benih bagi petani. 


Kendati demikian, tuntutan masih menunggu pengajuan jumlah bibit yang diperlukan dari pemerintah kabupaten/kota.

4. Petani diharapkan manfaatkan program AUTP

Ini 4 Syarat Pencairan Klaim AUTP Bagi Petani Jateng yang Jadi Korban Banjir, Tertarik Gak?Ilustrasi sawah. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Supriyanto mengatakan untuk tahun ini Pemprov Jateng menganggarkan Rp540 juta untuk subsidi pembayaran AUTP bagi 15.000 hektare lahan sawah. Sementara Kementan merencanakan seluas 100 ribu hektare, dengan nilai Rp4 miliar. 


"Kami mengajak petani lebih banyak mengikuti program ini. Karena merupakan ikhtiar untuk melindungi usaha tani agar tidak merugi bila terkena hama atau bencana alam. Kami juga mengajak petani yang mendapatkan bantuan rehab jaringan irigasi untuk mengikuti program AUTP," paparnya. 

5. Tidak semua sawah di Undaan Kudus masuk daftar asuransi

Ini 4 Syarat Pencairan Klaim AUTP Bagi Petani Jateng yang Jadi Korban Banjir, Tertarik Gak?Seorang petani saat memanggul tumpukan padinya untuk dimasukkan ke dalam mobil pikap. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Kepala Desa Wonosoco Kecamatan Undaan, Kudus Setyo Budi mengatakan, di wilayahnya sawah seluas 255 hektare terendam banjir. Namun, dari jumlah tersebut tidak semuanya mengasuransikan sawahnya.


Catatan kelompok tani Penggungrejo Desa Wonosoco, tahun lalu sebanyak 15 hektare lebih sawah memperoleh klaim AUTP. Total klaim yang diperoleh Rp90 juta. Klaim asuransi langsung transfer ke rekening kelompok tani dengan kurungan waktu pencairan berkisar tiga bulan.

Baca Juga: 1.735 Warga Jateng Alami Gejala Campak, 160 Orang Dinyatakan Positif

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya