Memahami Sistem CAT Seleksi CPNS yang Tak Banyak Diketahui Peserta Tes

Sistem ini sudah diterapkan sejak 2013

Semarang, IDN Times - Seleksi administrasi telah dilalui para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Kini mereka yang dinyatakan lolos, masuk dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). SKD dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tak cuma SKD, seleksi kompetensi bidang (SKB) juga menggunakan CAT. IDN Times menghimpun informasi dari Kementerian PANRB soal sistem CAT yang tak banyak diketahui para seleksi CPNS. Simak berikut ini.

Baca Juga: CPNS Jateng 2019, Daftar Lokasi Tempat Tes SKD di Wilayah Jawa Tengah

1. Menutup peluang adanya titip-menitip selama seleksi

Memahami Sistem CAT Seleksi CPNS yang Tak Banyak Diketahui Peserta TesIlustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Pemerintah menggunakan sistem CAT dalam tes SKD dan SKB seleksi CPNS untuk menjamin hasil yang lebih kompetitif, adil, obyektif, transparan, serta terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Adanya sistem CAT juga menutup celah bentuk titip-menitip dalam selama proses seleksi.

CAT merupakan tes dalam seleksi CPNS berbasis komputer, dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum, saat peserta mengerjakan soal atau usai tes. Sistem CAT diterapkan sejak tahun 2013.

2. Sistem CAT berlaku untuk semua formasi

Memahami Sistem CAT Seleksi CPNS yang Tak Banyak Diketahui Peserta TesIlustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS. Tujuannya untuk memperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan.

Tak hanya formasi umum, sistem CAT juga diterapkan untuk formasi khusus. Formasi khusus antara lain untuk putra/ putri lulusan terbaik berpredikat dengan ujian atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/ putri Papua dan Papua Barat, dan tenaga pengamanan siber (cyber security).

3. Hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu tes

Memahami Sistem CAT Seleksi CPNS yang Tak Banyak Diketahui Peserta TesIlustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Saat berada di ruang tes, masing-masing peserta akan mendapatkan soal yang berbeda dengan peserta lainnya meskipun mejanya bersebelahan. Walaupun hanya sedikit yang mengawasi, terdapat juga monitor kamera pengawas (CCTV) di ruang pengawas. Setiap peserta terawasi dengan baik.

Sebelum masuk ruang tes, setiap peserta akan melalui pemeriksaan badan. Sebab peserta seleksi hanya diperbolehkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu tes ke dalam ruangan tes.

Apabila kedapatan membawa barang-barang selain yang dizinkan tersebut, peserta akan diminta untuk dimasukan dalam tas yang sudah dititipkan petugas.

4. Peserta mendapatkan 100 soal dengan 3 kelompok

Memahami Sistem CAT Seleksi CPNS yang Tak Banyak Diketahui Peserta TesIlustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Selama proses tes, pengantar atau orang lain dapat melihat hasil secara real time melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan tes. Saat tes ini, para peserta diberikan waktu 90 menit. Pengecualian untuk pelamar pada formasi penyandang disabilitas khususnya penyandang disabilitas sensorik netra.

Jika waktu telah habis, soal akan tertutup secara otomatis dan nilai akan langsung terpampang.

Selama 90 menit itu, peserta mendapatkan 100 soal SKD. Soal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok, yakni 30 tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

5. Perlu strategi dalam menjawab soal CAT

Memahami Sistem CAT Seleksi CPNS yang Tak Banyak Diketahui Peserta TesIlustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Selain mempersiapkan diri dengan belajar, pelamar terlebih dahulu harus mengetahui medan. Seperti mengenali tampilan sistem CAT tersebut. Yang tak kalah penting adalah diperlukan strategi dalam menjawab soal-soal CAT.

Pelaksanaan SKD dimulai pada 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Berdasarkan data dari SSCASN BKN tercatat terdapat 4.197.218 calon peserta yang telah melakukan pendaftaran, dan sebanyak 3.364.897 peserta telah lolos verifikasi administrasi.

Pada proses pengadaan CPNS tahun 2019 terdapat 154.029 formasi, yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.584 formasi dan instansi daerah sebanyak 116.445 formasi.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jateng 2019

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya