IDI Beri Pendampingan Hukum bagi Prof Zainal Muttaqin: Sepatutnya Jasanya Dihargai

Zainal Muttaqin salah satu pakar bedah epilepsi di Indonesia

Semarang, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah menegaskan akan memberikan bantuan hukum bagi Prof Zainal Muttaqin, seorang ahli bedah syaraf dari RSUP dr Kariadi. Apabila diperlukan, IDI wilayah Jateng dan PB IDI siap memberikan pendampingan hukum melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BPHP2A) IDI. 

"Kami sudah sepakat supaya masalah ini tidak dibesar-besarkan. Justru Prof Zainal yang minta persoalan ini jangan diperlebar. Sesuai peraturan organisasi profesi PB IDI karena beliau (Prof Zainal) adalah anggota IDI," ujar Ketua IDI wilayah Jawa Tengah, dr. Djoko Handojo, Sp. B-onk dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (21/4/2023). 

1. Prof dr Zainal Muttaqin adalah dokter bedah syaraf yang punya andil besar saat pandemik

IDI Beri Pendampingan Hukum bagi Prof Zainal Muttaqin: Sepatutnya Jasanya DihargaiSeorang pengunjung saat berada di pintu masuk RSUP dr Kariadi. IDN Times/Fariz Fardianto

Pihaknya mengharapkan bahwa masalah ini semestinya dapat didiskusikan secara kekeluargaan terlebih dahulu oleh semua pihak yang terlibat.

"Beliau bukan hanya sejawat kami, tetapi juga Guru Besar dan Dokter Spesialis Bedah Syaraf yang pengorbanannya sangat besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi saraf selama masa kritis pandemik COVID-19 lalu," jelasnya. 

2. IDI: Janganlah jasa beliau dan nakes lainnya dilupakan

IDI Beri Pendampingan Hukum bagi Prof Zainal Muttaqin: Sepatutnya Jasanya Dihargailogo Ikatan Dokter Indonesia (IDI) (commons.wikimedia.org/IDI)

Pihaknya sudah mendapat informasi ihwal pemberhentian Zainal Muttaqin dari RSUP Kariadi. Namun pihaknya menjaga agar situasi tetap kondusif. 

Lebih lanjut, semestinya pemerintah tidak boleh melupakan pengorbanan para dokter dan semua tenaga kesehatan dalam penanganan pandemik COVID-19. 

"Kita semua pernah bersama-sama bahu membahu hingga bisa mencapai situasi seperti sekarang. Janganlah jasa-jasa beliau dan juga tenaga kesehatan lainnya juga organisasi profesi dilupakan hanya karena kritik yang bertujuan agar pemerintah kita menjadi lebih baik lagi," tegasnya. 

3. RS Kariadi diminta hargai jasa Prof dr Zainal Muttaqin

IDI Beri Pendampingan Hukum bagi Prof Zainal Muttaqin: Sepatutnya Jasanya DihargaiSuasana RSUP Kariadi di jam pelayanan pagi hari. IDN Times/Fariz Fardianto

Prof Dr dr Zainal Muttaqin, SpBS(K) juga merupakan satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia sehingga pasien epilepsi di Indonesia bisa menjadi lebih baik. 

"Sepatutnya pemerintah maupun pihak RS Kariadi bisa menghargai jasa beliau baik sebelum dan selama pandemik COVID-19, maupun masa-masa sekarang ini. Apalagi pemerintah Indonesia mengusung prinsip demokrasi yang berasaskan Pancasila," tukasnya. 

Baca Juga: Kritik Kemenkes Diduga Jadi Alasan Pemberhentian Ahli Bedah Syaraf Zainal Muttaqin Dari RS Kariadi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya