PPKM Mikro Diperpanjang, Pemkot Solo Izinkan Bukber dan Salat Tarawih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 5 yang berlaku tanggal 5-18 April 2021.
Dalam SE terbaru tersebut, sejumlah aturan baru ditetapkan salah satunya terkait pelaksanaan salat Tarawih dan buka bersama.
Baca Juga: Gibran Buat Rumah Karantina, Cegah Pemudik Kucing-kucingan ke Solo
1. Perpanjang SE PPKM Mikro
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan jika Pemkot Solo memutuskan untuk memperpanjang PPKM mikro. Hal tersebut sesuai dengan keputusan rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 di Balai Kota Solo, Senin (5/4/21).
"Kita akan perpanjang PPKM skala mikro. Secara garis besar tidak ada perubahan," ujarnya.
2. Perbolehkan bukber dan salat tarawih
Editor’s picks
Lebih lanjut, Ahyani mengatakan dalam SE tersebut mencantumkan beberapa kebijakan baru, diantaranya kegiatan buka bersama dan salat tarawih selama bulan Ramadan. Pemkot Solo sendiri tidak melarang dua kegiatan tersebut asalkan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
"Sesuai hasil rapat bersama dengan pihak terkait, buka bersama boleh, dan ibadah salat Tarawih di masjid diperbolehkan. Untuk jemaah jumlahnya dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid,” jelasnya.
3. Tempat hiburan ditutup
Selain mengizinkan kegiatan buka bersama dan salat tarawih, Pemkot Solo juga memperbolehkan aktivitas jual beli takjil di jalanan, asalkan tidak menimbulkan kerumunan.
"Penjual takjil saat Ramadan kita bolehkan asalkan tidak berkerumun. Kalau melanggar akan kita tegur. Kalau pelanggarannya sampai tiga kali dilarang berjualan. Dan untuk warung tetap buka," katanya.
Sedangkan untuk tempat hiburan, Pemkot Solo tidak mengizinkan beroperasi pada pekan pertama Ramadan. Setelah itu diperbolehkan buka, namun dengan tetap mematuhi jam operasional.
Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Mikro di Solo Live Music Boleh, CFD Masih Dilarang