TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terjawab, Pemkab Sukoharjo Pastikan Tembok Keraton Kartasura Situs BCB

Kasus pengerusakan tembok Kartasura diawasi Kejagung.

Tembok Keraton Kartasura yang dijebol warga kini ditutup. (IDN Times/Larasati Rey)

Sukoharjo, IDN Times - Simpang siur atas status tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol warga akhirnya terjawab.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menegaskan jika tembok tersebut berstatus bangunan cagar budaya (BCB) tingkat kabupaten.

Baca Juga: Situs Perjanjian Jatisari Bukti Keraton Surakarta Bukan Antek VOC

1. Berdasarkan hasil kajian dari TACB.

Tembok Keraton Kartasura yang dibongkar dipsangi garis polisi. (IDN Times/Larasati Rey)

Berdasarkan pada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo yang sudah diserahkan Bupati Sukoharjo pada tanggl 25 Meli 2022 lalu. Menjelaskan bahwa situs tembok bekas Keraton Kartasura tersebut merupakan bangunan cagar budaya di tingkat kabupaten.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laeli mengatakan jika status tersebut sudah ditetap oleh Bupati pada 28 April kemarin

" Statusnya sudah jelas sebagai BCB tingkat kabupaten. Sudah ditetapkan sama bupati, 28 April kemarin," jelasnya, Kamis (12/5/2022).

2. Sudah jadi situs cagar budaya yang dilindungi.

Situs bangunan Keraton Kartasura. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Laeli mengatakan jika bekas Keraton Kartasura sudah jadi situs cagar budaya dan dilindungi. Situs cagar budaya itu meliputi, masjid, sumur, makam sedah mirah, makam Haryo Panular, gedung miring, tembok dalam dan luar.

"Ada sekitar lima atau enam obyek yang masuk dalam situs cagar budaya ini," sambungnya.

Menurut Laeli, meski masih berstatus cagar budaya tingkat kabupaten, pihaknya akan tetap mrngusulkan ke tingkat provinsi. "Kalau sudah ditetapkan otomatis pengawasan akan lebih intens lagi. Ini biar tidak ada kerusakan yang terjadi lagi," jelasnya.

Laeli juga meminta masyarakat untuk ikut serta merawat dan memelihara BCB di lingkungan masing-masing. Menurutnya, masyarakat harus diedukasi terkait keberadaan bangunan yang sudah berusia sekitar 342 tahun tersebut. Padahal dulu tanpa semen tapi mampu berdiri kokoh hingga sekarang ini.

"Adanya kasus perusakan kemarin bisa menjadi pelajaran dan diambil hikmahnya. Ini agar kedepan penanganan lebih baik lagi. Warga harus punya rasa memiliki terhadap bangunan tersebut. Kita sama-sama menjaga dan merawat," pungkasnya.

Baca Juga: Perusakan Tembok Keraton Kartasura, 8 Orang Dipanggil 

Berita Terkini Lainnya