Terjawab, Pemkab Sukoharjo Pastikan Tembok Keraton Kartasura Situs BCB
Kasus pengerusakan tembok Kartasura diawasi Kejagung.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sukoharjo, IDN Times - Simpang siur atas status tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol warga akhirnya terjawab.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menegaskan jika tembok tersebut berstatus bangunan cagar budaya (BCB) tingkat kabupaten.
Baca Juga: Situs Perjanjian Jatisari Bukti Keraton Surakarta Bukan Antek VOC
1. Berdasarkan hasil kajian dari TACB.
Berdasarkan pada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo yang sudah diserahkan Bupati Sukoharjo pada tanggl 25 Meli 2022 lalu. Menjelaskan bahwa situs tembok bekas Keraton Kartasura tersebut merupakan bangunan cagar budaya di tingkat kabupaten.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laeli mengatakan jika status tersebut sudah ditetap oleh Bupati pada 28 April kemarin
" Statusnya sudah jelas sebagai BCB tingkat kabupaten. Sudah ditetapkan sama bupati, 28 April kemarin," jelasnya, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Perusakan Tembok Keraton Kartasura, 8 Orang Dipanggil