Apindo Semarang Sebut Belum Ada Laporan Perusahaan Nyicil THR 

Kondisi perusahaan tahun ini lebih baik

Semarang, IDN Times - Menjelang sepekan Lebaran (H-7) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang mengakui belum ada perusahaan yang melapor terkait kesulitan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Para pelaku usaha berkomitmen mereka bisa membayar THR secara penuh dan tunai.

1. Kesulitan THR bisa diselesaikan dengan bipartit

Apindo Semarang Sebut Belum Ada Laporan Perusahaan Nyicil THR ilustrasi bayar THR (Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)

Ketua Apindo Kota Semarang, Dedi Mulyadi mengatakan, hingga H-7 Lebaran ini pihaknya belum menerima informasi atau laporan dari perusahaan yang kesulitan membayar THR.

‘’Sampai sekarang belum ada laporan. Maka, ini kami anggap mereka (pengusaha) mampu memenuhi hak pegawainya,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Menurut dia, jika perusahaan ada kesulitan membayar THR biasanya langsung diselesaikan secara bipartit. Mereka akan berunding secara musyawarah mufakat dan membuat kesepakatan bersama.

Baca Juga: Pengusaha Semarang Ditegasi Bayar THR: Cara Arab, Jepang, atau KUA?

2. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak dapat THR satu bulan gaji

Apindo Semarang Sebut Belum Ada Laporan Perusahaan Nyicil THR Ilustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Siswowidodo

‘’Memang kemarin ada perusahaan yang mengaku terkendala tidak bisa membayar THR. Namun, sudah diselesaikan dan perusahaan itu sepakat tetap akan membayar THR,’’ tuturnya.

Adapun, berdasarkan undang-undang yang berlaku para pekerja akan mendapatkan THR sesuai dengan berapa lama karyawan tersebut sudah bekerja.

Dedi menjelaskan, bahwa normalnya karyawan yang bekerja dibawah tujuh tahun dan minimal satu tahun akan mendapatkan satu bulan gaji. Akan tetapi, jika sudah bekerja lebih dari tujuh tahun biasanya mendapat 1,5 kali gaji.

3. Bila ada kendala THR pekerja bisa lapor ke Posko THR

Apindo Semarang Sebut Belum Ada Laporan Perusahaan Nyicil THR Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Apindo Semarang menganjurkan baik kepada perusahaan atau pekerja yang terkendala masalah THR agar melaporkan ke Posko THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Bagi para pekerja jika mendapati dirinya tidak menerima THR bisa melapor ke Posko THR untuk ditindaklanjuti. Pemerintah memang memberikan ruang bagi perusahaan untuk mencicil gaji dan THR, asalkan tetap dibayarkan penuh,” tandasnya.

Baca Juga: Ribuan Buruh di Boyolali Demo Tak Terima Gaji dan THR Dicicil

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya