Banyak Kecelakaan di Semarang, Dishub Ungkap Kendaraan Berat Tidak KIR

Minimal uji KIR harus enam bulan sekali

Semarang, IDN Times - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat atau angkutan barang akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Semarang. Dalam hasil temuan Dinas Perhubungan Kota Semarang ternyata masa berlaku KIR kendaraan sudah habis. 

1. Pemilik truk angkutan barang diminta tertib administrasi

Banyak Kecelakaan di Semarang, Dishub Ungkap Kendaraan Berat Tidak KIRPenindakan truk di Tangerang ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan kepada pemilik truk angkutan barang agar bisa tertib administrasi. Namun, dari data yang dimiliki pihaknya hampir separuh kendaraan berat tidak melakukan uji KIR.

‘’Kami mencatat jumlah kendaraan berat atau angkutan barang di Semarang mencapai 633 ribu kendaraan, namun yang aktif melakukan pengujian KIR sekitar 321 kendaraan. Artinya hampir separuh kendaraan berat yang ada di Kota Semarang tidak melakukan uji KIR,’’ ungkapnya, Kamis (23/9/2021). 

Sesuai aturan yang ada uji KIR kendaraan berat harus dilakukan oleh pemilik angkutan selama enam bulan sekali. Namun, kenyataanya separuh kendaraan berat yang terdata tidak melakukan aturan tersebut. 

Baca Juga: Truk Tangki Tabrak 7 Kendaraan di Semarang, Sekeluarga Meninggal

2. Uji KIR harus rutin dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan

Banyak Kecelakaan di Semarang, Dishub Ungkap Kendaraan Berat Tidak KIR(Ilustrasi) Uji KIR di Dishub Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

"Hanya separuh saja yang aktif, bisa jadi tidak lagi dioperasikan atau terdampak pandemik jadi hanya sebagian saja kendaraan para pengusaha ini dioperasikan," tuturnya.

Menurut dia, uji KIR kendaraan harus rutin dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Apalagi belum lama ini terjadi kecelakaan karambol di Sigar Bencah dan dari hasil temuan masa berlaku KIR truk tangki sudah habis. 

"KIR ini dilakukan untuk menguji kendaraan, kami juga minta perawatan misalnya servis bisa dilakukan. Dishub juga punya wewenang untuk mencabut KIR dari kendaraan jika ditemukan saat razia atau kecelakaan seperti kemarin," jelas Endro.

Sementara itu, Penguji Tingkat 5 Dishub Kota Semarang, Imam Sukoco menyampaikan,  selama pandemik ini sedikitnya ada 200 kendaraan per hari yang melakukan uji KIR di Kantor Dishub. Setiap kendaraan dipastikan dalam keadaan baik dan tidak menyalahi aturan, misalnya lampu, klakson, rem dan dimensinya pun diukur oleh petugas. 

3. Jika tidak lolos uji KIR kendaraan dilarang beroperasi

Banyak Kecelakaan di Semarang, Dishub Ungkap Kendaraan Berat Tidak KIR

"Sebelum masuk ke teknis tadi ada pra uji kendaraan, misal ada kerusakan apa bisa ketahuan. Nah alat dalam uji KIR juga bisa mendeteksi malfungsi kendaraan, misal rem atau sebagainya," tuturnya.

Perawatan kendaraan selama beroperasional wajib dilakukan pengusaha agar bisa lolos dalam uji KIR, jika tidak lolos armada ini tidak boleh beroperasi atau mengangkut barang karena membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Penertiban kendaraan angkutan barang juga kami lakukan, seminggu bisa dua kali sampai empat kali. Namun karena pandemik mungkin pengusaha lebih memilih mengkandangkan sebagian kendaraannya," tandasnya.

Baca Juga: Diduga Ngantuk, Bus dari Jakarta Seruduk Truk di Gerbang Tol Semarang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya