Bruk! Pagar DPRD Jateng Roboh saat Aksi Unjuk Rasa UU Omnibus Law

Seorang polisi terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit

Semarang, IDN Times - Ribuan pendemo yang terdiri dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dengan turun ke jalan, Rabu (7/10/2020). Kekecewaan berujung dengan menjebol pagar gerbang kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terletak di kawasan Jalan Pahlawan Semarang.

1. Buruh, mahasiswa, hingga LSM unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja

Bruk! Pagar DPRD Jateng Roboh saat Aksi Unjuk Rasa UU Omnibus LawDemo penolakan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja di Kota Semarang. Dok. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat. Dok. GERAM

Demonstrasi itu dilakukan karena beberapa waktu lalu DPR telah mengetok palu pengesahan RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Padahal selama ini RUU tersebut mengalami gelombang penolakan yang sangat besar di kalangan rakyat sipil dengan berbagai macam gerakan

"Penolakan ini terjadi karena cacatnya aspek formil maupun materiil dari Omnibus Law atau Cipta Kerja, yakni terkait dengan penyusunan draf RUU yang sedari awal dilakukan secara tidak transparan serta tidak melibatkan partisipasi rakyat sipil secara aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU No 12 tahun 2011 yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan perundang-undangan," kata perwakilan dari Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Alvin Avriansyah dalam rilis resmi yang diterima IDN Times

Baca Juga: Pengusaha di Jateng Ancam PHK Buruh yang Ikut Mogok Tolak Omnibus Law

2. Pendemo menilai banyak pasal yang merugikan masyarakat sipil, mulai buruh hingga jurnalis

Bruk! Pagar DPRD Jateng Roboh saat Aksi Unjuk Rasa UU Omnibus Law

Selain itu, lanjut dia, pelibatan pihak pengusaha dalam tim Satgas Penyusunan RUU ini semakin memperlihatkan hubungan mesra antara pemerintah dengan pemodal serta menegaskan bahwa produk hukum ini merupakan karpet merah bagi para oligarki yang berlindung dibalik dalih investasi.

Dari segi substansi dalam Omnibus Cipta Kerja tersebut, terdapat banyak pasal yang potensial akan merugikan dan mengabaikan pemenuhan hak-hak buruh, petani, nelayan, jurnalis, mahasiswa, masyarakat kelompok rentan dan minoritas serta elemen rakyat sipil lainnya. 

3. Pendemo menuntut pembatalan UU Cipta Kerja hingga menghentikan PHK saat pandemik

Bruk! Pagar DPRD Jateng Roboh saat Aksi Unjuk Rasa UU Omnibus LawDemo penolakan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja di Kota Semarang. Dok. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM)

Adapun, beberapa aspek tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa UU Omnibus Law akan menjelma menjadi malapetaka yang makin memperburuk kehidupan rakyat sipil dan melanggengkan perampasan ruang hidup, yang dampaknya kembali akan diderita oleh masyarakat. Sedangkan para oligarki akan tetap abai melihat penderitaan rakyat karena keuntungan besar yang didapat.

"Maka kami mendesak agar pemerintah beserta seluruh jajarannya serta DPR untuk membatalkan UU Cipta Kerja, menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemik. Lalu, mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, meminta pemerintah fokus menangani COVID-19 dan menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis," jelasnya. 

Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja dimulai dari Pos 4 Pelabuhan Tanjung Emas hingga depan gedung DPRD Jateng.

Melansir dari Antara, dalam unjuk rasa itu massa menjebol gerbang lantaran tidak diizinkan masuk ke gedung DPRD Jateng oleh aparat kepolisian yang mengamankan aksi. Akibat tindakan anarkisme, seorang anggota Resmob Polrestabes Semarang mengalami luka pada bagian kaki sehingga harus dibawa ke rumah sakit.

4. Pagar gerbang Gedung DPRD Jateng roboh saat unjuk rasa berlangsung

Bruk! Pagar DPRD Jateng Roboh saat Aksi Unjuk Rasa UU Omnibus LawDemo penolakan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja di Kota Semarang. Dok. linikampus.com

Setelah menjebol gerbang, para demonstran dihadang ratusan aparat kepolisian agar tidak masuk ke gedung dewan. Demonstran sebenarnya sudah ditemui oleh anggota Komisi C DPRD Jateng dari Fraksi Demokrat Bambang Eko Purnomo, tetapi ditolak karena ingin bertemu dengan perwakilan dari seluruh partai politik yang duduk sebagai legislator.

Sambil berorasi secara bergantian menolak pengesahan UU Cipta Kerja, para demonstran tetap berusaha memasuki gedung DPRD Jateng. Mereka mengaku kecewa karena UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan pekerja disahkan tanpa mendengarkan aspirasi rakyat sehingga harus segera dibatalkan.

Hingga pukul 13.00 WIB, aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jateng masih berlangsung dengan penjagaan ketat dari kepolisian.

Baca Juga: Selama Dua Hari Ribuan Buruh Semarang Gelar Mogok Tolak Omnibus Law

Topik:

  • Bandot Arywono
  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya