Buron 4 Tahun, Pemalsu Faktur Pajak Rp10,5 M di Semarang Ditangkap

Selain buron juga sempat jadi DPO sejak 2017

Semarang, IDN Times - Tersangka pembuat faktur pajak palsu diserahkan Tim Penyidik Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Kejaksaan Negeri Semarang. Tersangka berinisial DF itu telah melakukan tindak pidana perpajakan dan buron sejak tahun 2017.

1. DF ditangkap di Majalengka Jawa Barat

Buron 4 Tahun, Pemalsu Faktur Pajak Rp10,5 M di Semarang DitangkapTim Penyidik Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka pembuat faktur pajak palsu kepada Kejaksaan Negeri Semarang. (dok. DJP Jateng I)

Berdasarkan kronologis yang diterima IDN Times, DF ditangkap penyidik di daerah Majalengka, Jawa Barat pada 15 April 2021. Adapun, kesalahan tersangka adalah telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan membuat faktur pajak palsu secara sengaja. Sejak Juli 2010 hingga November 2014, tersangka DF telah menjual faktur pajak palsu kurang lebih senilai Rp10,5 miliar ke beberapa perusahaan di Semarang.

Penyidik menyebut kasus itu bermula dari ditemukannya faktur pajak Tidak Berdasar Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak palsu yang beredar di wilayah Semarang dan sekitarnya di tahun 2017.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan terhadap DF yang merupakan warga Tangerang, Banten. Namun DF malah melarikan diri dan buron bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun. 

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak 2021 di Jateng Baru 19,93 Persen 

2. Tersangka pemalsuan faktur pajak terancam pidana 6 tahun penjara

Buron 4 Tahun, Pemalsu Faktur Pajak Rp10,5 M di Semarang Ditangkap(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Atas kasus tersebut, DF dijerat dengan pasal 39A Undang-Undang RI No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 16 Tahun 2009. DF terancam pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Selain itu, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak.

3. Penyidikan tindak pidana pajak bagian dari penegakan hukum di DJP

Buron 4 Tahun, Pemalsu Faktur Pajak Rp10,5 M di Semarang DitangkapIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Terpisah, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Muhammad Hanif Arkanie mengatakan, pihaknya mengapresiasi keberhasilan tim penyidik karena berhasil menangkap tersangka pembuat faktur pajak palsu.

“Cepat atau lambat penggunaan faktur pajak palsu pasti akan terungkap. Jadi, baik pembuat maupun pengguna faktur palsu agar segera menghentikan tindakan tersebut,” katanya Selasa (27/4/2021).

Sebagai informasi, penyidikan tindak pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di DJP. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebelum melangsungkan penyidikan, tindakan pengawasan dan pemeriksaaan bukti permulaan harus dilakukan terlebih dahulu oleh penyidik.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Jateng Tumbuh 1,99 Persen Saat Pandemik

https://www.youtube.com/embed/aCT5FsZVvnQ

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya