Lampaui Target, 73.446 Warga Semarang Divaksinasi Tahap II

Instansi bisa mengajukan permohonan vaksinasi

Semarang, IDN Times - Sebanyak 73.446 warga Kota Semarang sudah mengikuti vaksinasi tahap II. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengklaim pencapaian tersebut sudah melampaui dari target sasaran.

1. Pemkot Semarang terima 125 ribu dosis vaksin di tahap II

Lampaui Target, 73.446 Warga Semarang Divaksinasi Tahap IIIlustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

‘’Dari 125.000 dosis vaksin yang diterima Pemkot Semarang, pada vaksinasi tahap II ini kami menargetkan sebanyak 62 ribu sasaran bisa menerima suntikan vaksin. Namun dalam catatan Dinas Kesehatan Kota Semarang, sudah 73.446 orang yang menerima vaksin di tahap II untuk suntikan pertama,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi, Selasa (9/3/2021).

Menurut dia, hal tersebut merupakan terobosan karena di pelaksanaan vaksin tahap II sebagian masyarakat sudah mengikuti vaksinasi. "Jadi nanti sisanya menunggu vaksin berikutnya yang akan datang. Pada minggu ini dari Pemprov Jateng akan memberi tambahan vaksin ke Kota Semarang, tapi belum turun berapa yang akan diberikan kepada kami," tuturnya.

Baca Juga: Jika Tak Ditangani Dengan Tepat, Limbah Vaksin Bisa Picu Vaksin Palsu

2. Dinkes melaporkan daftar penerima vaksin ke pemerintah pusat

Lampaui Target, 73.446 Warga Semarang Divaksinasi Tahap IIVaksinasi sopir dan driver ojek online di Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pada vaksinasi tahap II ini, Dinas Kesehatan Kota Semarang telah melaporkan daftar penerima vaksin untuk penyuntikan pertama dan kedua ke pemerintah pusat.

"Kemarin kita sampaikan kepada teman-teman di pusat, terkait untuk suntikan kedua siapa - siapa saja yang akan menerima. Dan sampai sekarang yang kita hubungi semuanya masih bersedia hadir," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam.

Sementara itu, melansir dari akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Semarang @dkksemarang, mekanisme pendaftaran vaksinasi COVID-19 bagi instansi, lembaga, dan korporasi pelayan publik sebagai berikut.

3. Begini cara mengajukan permohonan vaksinasi bagi instansi, lembaga atau korporasi

Pertama, pemohon bersurat ke Dinkes Kota Semarang dan memenuhi ketentuan prioritas usia kurang dari 50 tahun dan menyertakan contact person aktif. Kedua, Dinkes akan melakukan verifikasi.

Ketiga, jika lolos akan diberikan link verifikasi untuk mengisi data pegawai yang telah disetujui, slot akan ditentukan Dinkes, dan durasi waktu pengisian data pegawai ditentukan oleh Dinkes.

Keempat, Dinkes akan menentukan fasilitas kesehatan dan tanggal vaksinasi pemohon. Kelima, Dinkes akan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan vaksinasi ke contact person, dan peserta datang ke fasilitas kesehatan yang telah ditentukan untuk melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Jokowi Cek Vaksinasi di Semarang, Lubang Jalan Raya Langsung Ditambal

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya