Pemberlakuan PKM Semarang, Perusahaan Melanggar Bakal Dicabut Izinnya

Pendatang diperbolehkan masuk asal ikuti aturan

Semarang, IDN Times - Hari pertama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang, Senin (27/4), Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama jajaran Forkompinda memantau di sejumlah lokasi. Beberapa titik ditinjau mulai dari Posko Pantau Mangkang hingga pabrik.

Rombongan mengunjungi di antaranya PT Phapros, Posko Pantau Mangkang, PT Sandang Asri di Kawasan Industri Wijayakusuma, Posko Kota Jalan Siliwangi, dan Pasar Karangayu. 

1. Pantauan untuk memastikan pelaksanaan PKM di Kota Semarang

Pemberlakuan PKM Semarang, Perusahaan Melanggar Bakal Dicabut IzinnyaPemudik di Solo jalani test darah di lokasi karantina gedung Graha Wisata Niaga. Dok. Humas Pemkot Solo

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya ingin memastikan pelaksanaan PKM ini sesuai rencana atau tidak. ‘’Fokus kami adalah di posko pantau di perbatasan Kota Semarang, apakah tim yang bertugas bisa menerjemahkan Perwal No 28 tahun 2020 ini dengan baik atau tidak,’’ ungkapnya dalam rekaman resmi yang diterima IDN Times, Senin (27/4).

Dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan virus corona (COVID-19) di Kota Semarang itu mengatur salah satunya tentang pendatang atau pemudik yang masuk di ibu kota Jawa Tengah tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama PKM di Semarang, Pemudik yang Lewat Tol Dihadang Petugas

2. Pendatang boleh masuk ke Semarang dengan syarat ketentuan

Pemberlakuan PKM Semarang, Perusahaan Melanggar Bakal Dicabut IzinnyaDua dokter berpakaian hazmat turut berjaga di Pos PKM Banyumanik. Dok Polsek Banyumanik

‘’Mobil pribadi dengan nomor plat dari luar Semarang yang berisi pemudik jelas tidak boleh. Namun, kalau pendatang punya aktivitas di Semarang dan sifatnya urgent diperbolehkan. Asalkan, harus diperiksa dahulu sesuai SOP kesehatan,’’ tuturnya.

Yang diperbolehkan masuk di Kota Semarang selama pemberlakuan PKM non pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini adalah para pekerja pabrik yang berdomisili di Kendal.

‘’Kami menyadari bahwa 60 persen pekerja pabrik di wilayah Mangkang Semarang ini adalah warga Kendal. Sebagai koordinasi dan agar diperbolehkan masuk ke Semarang, mereka harus ada identitas yang jelas dari pabrik tempat mereka bekerja. Harapannya, tim di pos pantau mengizinkan mereka masuk sepanjang urusan untuk bekerja,’’ kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi.

3. Pemilik pabrik diminta mengatur jam kerja pegawai selama PKM

Pemberlakuan PKM Semarang, Perusahaan Melanggar Bakal Dicabut IzinnyaAktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatera Utara (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain mengunjungi Posko Pantau di Mangkang, rombongan juga menyambangi pabrik garmen PT Sandang Asia Maju Abadi di Kawasan Industri Wijayakusuma. Kunjungan ke pabrik tersebut juga karena ingin memastikan apakah di sana juga sudah menerapkan PKM sesuai perwal yang berlaku.

Hendi menjelaskan, pihaknya masuk ke pabrik karena potensi kerumunan massa ada di sana. ‘’Setiap pabrik pasti mempunyai ratusan hingga ribuan pekerja. Sehingga, harus saya sampaikan kepada pemilik atau pengelola pabrik untuk bisa memaknai PKM dengan baik. Kami sudah mau mendengarkan aspirasi mereka lho supaya nggak PSBB, tapi tolong kawal kebijakan PKM Kota Semarang supaya buruh pabrik tidak menjadi media penyebaran COVID-19,’’ jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Hendi meminta kepada General Manager PT Sandang Asia Maju Abadi yang juga Ketua Apindo Kota Semarang, Dedy Mulyadi untuk menyampaikan ke pelaku usaha lainnya untuk mengatur jam kerja pegawai. Lalu, meminta agar para pegawai mematuhi SOP kesehatan seperti memerhatikan pembatasan jarak fisik, wajib memakai masker, mengukur suhu tubuh, menggunakan hand sanitizer dimanapun mereka berada. 

‘’Sejauh pemberlakukan PKM ini kami terus secara persuasif, mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap aturan yang ada. Namun, khususnya bagi pemilik usaha, jika tidak mengindahkan ya cara paling akhir kami bisa mencabut izin usaha mereka,’’ tandasnya.

Baca Juga: Batal PSBB, Kota Semarang Malah Terapkan PKM Mulai 27 April 2020

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya