Sepakat! UMK Boyolali 2020 Diusulkan Naik Menjadi Rp1,94 Juta

Boyolali, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali tahun 2020 ditetapkan senilai RpRp1.942.500. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp152.500 dibanding 2019.
1.UMK telah disepakati dan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Boyolali Syawaludin menyebutkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 Boyolali mengalami kenaikan Rp152.500.
UMK Boyolali 2020 disepakati antara buruh dan perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015, dan kini sudah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.
2. Formulasi pengupahan berdasarkan UMP dan perhitungan laju inflasi

Syawaludin menjelaskan formulasi pengupahan tersebut berdasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) ditambah perhitungan laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.
"Kami bersama dewan pengupahan sudah menyepakati angka UMK Boyolali 2020 Rp1.942.500, dan sudah diajukan ke Gubernur Jateng pada Senin (4/11)," katanya seperti dilansir dari Antara.
3. Akan diberlakukan mulai Januari 2020

Menurut dia, mekanismenya dari hasil kesepakatan rapat dewan kemudian disampaikan kepada Bupati Boyolali. Setelah itu, disampaikan ke Gubernur Jateng. Angka UMK Boyolali 2020 mengalami kenaikan dibanding 2019 yang hanya Rp1.790.000.
Disnaker bersama Bupati Boyolali sudah memperjuangkan kenaikan yang lebih tinggi untuk UMK Boyolali 2020, tetapi pihak pengusaha yang tidak menyanggupi, dan akhirnya ada kesepakatan Rp1.942.500 mulai tahun depan.
"UMK yang sudah disepakati itu, setelah diajukan ke Gubernur Jateng dan disetujui, akan diperlakukan mulai Januari 2020," katanya.